Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan mudik Lebaran sesuai aturan. Untuk pembayaran tunjangan hari raya, baik untuk ASN maupun karyawan swasta, dipastikan juga sesuai aturan.
”Terkait mudik, aparatur sipil negara (ASN) boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah diatur waktunya,
”
kata Ahmad Riza di Balaikota DKI Jakarta, Senin (18/4/2022).
ASN yang hendak mudik diharapkan Ahmad Riza mengikuti kebijakan yang sudah diatur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta Maria Qibtya terpisah menjelaskan, aturan mudik bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengikuti aturan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Aturan yang dimaksud adalah sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama periode Hari Libur Nasional dan Curi Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Melalui ketentuan itu, ASN boleh libur dan mudik Lebaran dari 29 April sampai dengan 6 Mei.
”
ASN boleh cuti dari 29 April sampai dengan 6 Mei 2022. Kemudian mereka masuk kembali 9 Mei 2022,
”
katanya.
Untuk ASN yang hendak mudik, tidak boleh membawa kendaraan dinas.
”
Kami berharap mudik bisa lancar dan kembali ke Jakarta sesuai waktu,” kata Ahmad Riza.
Baca juga : Keselamatan Perjalanan Mudik dan Terhindar dari Penularan Covid-19 Jadi Prioritas
Begitu pula terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR), Ahmad Riza memastikan, pemerintah pusat sudah mengatur soal pembayaran THR bagi ASN. Kebijakan tersebut mengatur THR bisa dibayarkan di H-10 atau H-7 Lebaran.
”Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Terkait THR tersebut, pembayaran tepat waktu kepada tenaga kerja di sektor swasta juga diharapkan bisa dilakukan. ”Itu juga sudah diatur oleh Kemenaker waktunya. Bahwa THR bagi karyawan swasta dapat dibagikan sesuai dengan aturan batas waktunya,” kata Ahmad Riza.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi secara terpisah menyatakan, Kadin DKI Jakarta sudah memberikan imbauan kepada para pengusaha anggota Kadin DKI Jakarta untuk membayarkan THR sesuai peraturan pemerintah. ”Untuk waktu terakhir pemberian THR adalah maksimal di minus tujuh hari sebelum hari-H,” kata Diana Dewi.
Ditambahkan Ahmad Riza, untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DKI akan menerbitkan peraturan kepala daerah. ”Sudah diingatkan juga oleh Pak Mendagri, Pak Tito, agar setiap daerah menerbitkan aturan itu. Kami akan segera melaksanakan itu dalam 1-2 hari ini,” katanya. Baca juga : DKI Bersiap Layani Jutaan Pemudik