logo Kompas.id
MetropolitanDea OnlyFans Cari Pihak Ketiga...
Iklan

Dea OnlyFans Cari Pihak Ketiga yang Sebarkan Videonya

Upaya ini diambil karena kliennya hanya memublikasikan konten asusila di platform eksklusif berbayar.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
GAD alias Dea, tersangka pembuat konten asusila di situs OnlyFans, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2022).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

GAD alias Dea, tersangka pembuat konten asusila di situs OnlyFans, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kuasa hukum Dea, kreator konten asusila di platform OnlyFans, akan mengajukan diri menjadi justice collaborator atau saksi pelaku tindak pidana. Upaya ini diambil karena kliennya hanya memublikasikan konten asusila di platform eksklusif berbayar.

Abdillah Syarifuddin, kuasa hukum tersangka atas nama Dea (24) atau yang bernama lengkap Gusti Ayu Dewanti, menyampaikan hal tersebut di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022). Abdillah mendampingi Dea yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000