Dea OnlyFans Cari Pihak Ketiga yang Sebarkan Videonya
Upaya ini diambil karena kliennya hanya memublikasikan konten asusila di platform eksklusif berbayar.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kuasa hukum Dea, kreator konten asusila di platform OnlyFans, akan mengajukan diri menjadi justice collaborator atau saksi pelaku tindak pidana. Upaya ini diambil karena kliennya hanya memublikasikan konten asusila di platform eksklusif berbayar.
Abdillah Syarifuddin, kuasa hukum tersangka atas nama Dea (24) atau yang bernama lengkap Gusti Ayu Dewanti, menyampaikan hal tersebut di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022). Abdillah mendampingi Dea yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta.
Selama sekitar empat jam hingga sore hari ini, pihaknya dicecar beberapa pertanyaan dan bukti, seperti aliran dana di rekening Dea terkait konten berbayar dan peran kekasih Dea yang muncul di video asusilanya.
”Tadi ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan Alhamdulillah sudah kelar. Selain penyidikan tambahan, kita juga berikan skema atau konsep terkait perannya Dea ini untuk membantu kepolisian sebagai jusctice collaborator,” ujarnya saat ditemui pers.
Artinya, ada pihak ketiga yang menyebarkan itu semua karena memang saudara Dea hanya terbatas di OnlyFans pengunggahannya.
Justice collaborator adalah istilah bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan kepada penegak hukum. Herlambang Ponco, kuasa hukum Dea lainnya, menambahkan, pihaknya berniat mengusut pihak ketiga yang menyebarkan konten yang dibuat kliennya di media sosial.
”Artinya, ada pihak ketiga yang menyebarkan itu semua karena memang saudara Dea itu hanya terbatas di OnlyFans pengunggahannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka setelah ditangkap pada Jumat (25/3/2022), di Malang, Jawa Timur. Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansuah Lubis menjelaskan, tindak pidana ini ditemukan saat patroli siber menemukan konten asusila yang beredar di media sosial pada Rabu (23/3/2022), di Jakarta Selatan.
”Ditemukan konten dengan modus yang bersangkutan membuat foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila dengan pria,” ujarnya.
Konten yang beredar itu awalnya didistribusikan di situs www.onlyfans.com dan hanya bisa diakses dengan cara membayar. Dari situ, Dea mengaku mendapat penghasilan Rp 15 juta sampai Rp 20 juta sebulan.
Setelah menjadi tersangka, polisi tidak menahan Dea. Beberapa hal jadi pertimbangan, mulai dari sikap kooperatif hingga status tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar di perguruan tinggi. Polisi hanya mewajibkan Dea melapor dua kali sepekan.