logo Kompas.id
MetropolitanDea Jadi Tersangka karena...
Iklan

Dea Jadi Tersangka karena Konten Asusilanya Beredar di Medsos

Tim patroli siber Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana dari konten asusila Dea yang beredar di media sosial.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
Dea (kiri), perempuan yang kini menjadi tersangka tidak pidana pornografi, menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
ISTIMEWA

Dea (kiri), perempuan yang kini menjadi tersangka tidak pidana pornografi, menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS Polda Metro Jaya menetapkan Dea alias Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Perempuan berusia 24 tahun itu diketahui sudah memproduksi banyak konten asusila selama setahun dan mendapatkan penghasilan puluhan juta rupiah.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, Selasa (29/3/2022), dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, menuturkan, Dea pertama kali ditangkap pada Jumat (25/3/2022) di Malang, Jawa Timur. Tim patroli siber sebelumnya menemukan dugaan tindak pidana dari konten yang beredar di media sosial.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000