Dea Jadi Tersangka karena Konten Asusilanya Beredar di Medsos
Tim patroli siber Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana dari konten asusila Dea yang beredar di media sosial.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS Polda Metro Jaya menetapkan Dea alias Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Perempuan berusia 24 tahun itu diketahui sudah memproduksi banyak konten asusila selama setahun dan mendapatkan penghasilan puluhan juta rupiah.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, Selasa (29/3/2022), dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, menuturkan, Dea pertama kali ditangkap pada Jumat (25/3/2022) di Malang, Jawa Timur. Tim patroli siber sebelumnya menemukan dugaan tindak pidana dari konten yang beredar di media sosial.
”Kejadiannya yaitu pada Rabu (23/3/2022) di Jakarta Selatan, lokasi tim kami sedang patroli siber. Lalu, ditemukan konten dengan modus yang bersangkutan membuat foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila dengan pria,” ujarnya.
Polisi menemukan, konten yang beredar itu awalnya didistribusikan di situs www.onlyfans.com. Konten-konten itu bisa diakses dengan cara membayar. Dari pemeriksaan awal, konten di akun itu paling lama berumur sekitar satu tahun. Dari sana, Dea bisa mendapat penghasilan Rp 15 juta sampai Rp 20 juta sebulan. Penghasilan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi kini menetapkan Dea sebagai tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Setelah menjadi tersangka, polisi tidak menahan Dea. Beberapa hal menjadi pertimbangan, mulai dari sikap kooperatif hingga status tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar di perguruan tinggi. Polisi pun hanya mewajibkan Dea melapor dua kali sepekan.
Adapun setelah ini, Auliansyah mengatakan, polisi akan tetap melanjutkan penyelidikan. Pelaku lain yang terlibat dalam konten, baik pemeran lain maupun pendukung, akan diperiksa dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Senin (28/3/2022), Dea menjalani agenda pemanggilan penyidik di Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukumnya, Abdillah Syarifuddin dan Herlambang Kunco, Dea menyampaikan bahwa pihaknya akan kooperatif.
”Pada intinya klien kami sangat kooperatif. Klien kami mengakui semuanya terkait dengan yang ada di video tersebut,” kata Abdillah kepada wartawan.
Ia menyebut bahwa kasus hukum Dea ada pada zona abu-abu karena kliennya hanya mengunggah konten di platform OnlyFans yang berbayar. Platform itu pun tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia karena server-nya tidak ada di Indonesia. Kliennya juga tidak membuka akunnya untuk penonton Indonesia. ”Kami melihat ada usaha dari klien kami untuk menempatkan konten tersebut ke tempat dan wadah yang sesuai dengan porsinya. Yang mana di platform tersebut diperkenankan adanya konten-konten yang berbau keasusilaan,” ujarnya.