Komnas HAM: Konstruksi Kasus Dugaan Salah Tangkap di Bekasi Hampir Rampung
Tim Komnas HAM masih terus bekerja cepat dalam merampungkan temuan dan rekonstruksi dugaan salah tangkap dalam kasus begal yang terjadi di Bekasi.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keluarga empat terdakwa kasus begal di Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan sejumlah bukti tambahan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Rabu (23/3/2022) di Jakarta. Komnas HAM menyebutkan bahwa temuan dan rekonstruksi peristiwa dugaan salah tangkap dan penyiksaan empat terdakwa kasus begal di Bekasi tersebut hampir rampung.
Pihak keluarga empat terdakwa kasus begal atau pencurian dengan kekerasan yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tiba di Kantor Komnas HAM pada Rabu pukul 10.00. Mereka diterima dua staf Komnas HAM pukul 11.00 dan berdiskusi selama lebih kurang dua jam atau hingga pukul 13.00.
Salah satu tim Advokasi Anti Penyiksaan dari Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan, saat bertemu Komnas HAM, pihaknya menyampaikan keterangan, baik dari kuasa hukum maupun pihak keluarga dari empat terdakwa tersebut. Pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti dokumen dan rekaman kamera pemantau atau CCTV yang menguatkan adanya dugaan salah tangkap dan dugaan kekerasan yang dialami empat terdakwa.
”Kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan dua hal. Pertama, empat terdakwa ini mengalami (jadi korban) pelanggaran hak asasi manusia,” kata Andi.
Selama proses ini, yang kami dapatkan buktinya, baik dari pihak keluarga korban (terdakwa) maupun dari kepolisian. Jadi, banyak sekali bukti-buktinya, termasuk kami cek ke lapangan dan lain sebagainya.
Pelanggaran HAM dimaksud, yakni empat terdakwa bernama Muhammad Fikry (19), Abdul Rohman (20), Randi Apryanto (19), dan Muhammad Rizky (21), saat ditangkap dan diproses hukum, ada indikasi pihak kepolisian bertindak sewenang-wenang atau abuse of process. Empat terdakwa juga diduga mengalami penyiksaan selama menjalani proses hukum di tingkat kepolisian.
”Kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan dengan tidak hanya terbatas pada saksi-saksi yang melihat ataupun mendengar. Tetapi, juga kepada sejumlah anggota kepolisian yang diduga melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan,” ucap Andi.
Tudingan salah tangkap dan dugaan penyiksaan proses hukum kasus begal di Bekasi bermula dari adanya peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi pada 24 Juli 2021 pukul 01.30 di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi. Korban bernama Darusman Ferdiansyah dibegal hingga terluka di bagian lengan dan sepeda motor milik korban raib dirampas para pelaku yang berjumlah enam orang.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tambelang pada 24 Juli 2021 pukul 10.45. Korban saat melapor mengaku mengenali pelat nomor dan wajah dari para pelaku begal. Pengakuan korban ini jadi petunjuk awal bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut dan menangkap Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Randi Apryanto, dan Muhammad Rizky.
Empat orang yang ditangkap itu kini masih menjalani proses hukum di tingkat peradilan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi. Tahap persidangan masih berjalan dan pada Kamis (24/3/2022) ini direncanakan memasuki tahap penuntutan dari jaksa penuntut umum.
Hampir rampung
Komisioner Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, dugaan kasus salah tangkap dan dugaan penyiksaan oleh Kepolisian Sektor Tambelang pertama kali dilaporkan keluarga ke Komnas HAM pada Desember 2021. Tim dari Komnas HAM juga telah bertemu dengan sejumlah pihak, baik itu keluarga para terdakwa maupun pihak kepolisian.
”Selama proses ini, yang kami dapatkan buktinya, baik dari pihak keluarga korban (terdakwa) maupun dari kepolisian. Jadi, banyak sekali bukti-buktinya, termasuk kami cek ke lapangan dan lain sebagainya,” kata Anam.
Menurut Anam, bukti tambahan yang diberikan keluarga pada Rabu kemarin melengkapi bukti-bukti tambahan yang sudah didapatkan Komnas HAM sebelumnya. Tim Komnas HAM masih terus bekerja cepat dalam merampungkan temuan dan rekonstruksi kasus begal yang terjadi di Bekasi.
”Sampai sore kemarin kami konsolidasi dengan tim, itu konstruksi peristiwanya sudah 90 persen. Tinggal melengkapi dan setelah itu keluar rekomendasi,” kata Anam.