Polisi Bongkar Pabrik Ciu Ilegal Beromzet Rp 80 Juta di Bekasi
Miras yang diproduksi hasil fermentasi dari ketan, ragi, gula, dan air putih. Ciu milik Akong juga mengandung kadar alkohol cukup tinggi, yaitu mencapai 30 persen atau hampir setara minuman alkohol pabrikan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membongkar tempat pembuatan minuman keras di Kelurahan Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi. Selama enam bulan beroperasi, industri rumahan tak berizin itu membukukan omzet Rp 80 juta per bulan.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, polisi sudah menangkap dan menetapkan laki-laki bernama Akong (44) sebagai tersangka. Akong merupakan pemilik industri rumahan yang memproduksi minuman keras jenis ciu di kawasan perumahan BDP, Jalan Dirgantara Raya, wilayah RW 008, Kelurahan Jatisari.
”Kami juga mengamankan beberapa sampel barang bukti dus berisi miras. Jumlahnya sangat banyak sebenarnya, tetapi tidak kami bawa semua,” kata Hengki, Rabu (2/3/2022), di Bekasi.
Dari pengakuan tersangka, usaha miras itu sudah berlangsung selama enam bulan. Akong setiap hari mampu menjual 400-500 botol miras. Satu botol miras berukuran 600 mililiter itu dijual dengan harga Rp 10.000.
”Minuman keras pelaku ini dijual ke pengecer di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta. Omzet yang dia dapatkan tiap bulan Rp 80 juta sampai Rp 100 juta,” kata Hengki.
Miras yang diproduksi tersangka merupakan hasil fermentasi dari ketan, ragi, gula, dan air putih. Ciu milik Akong juga mengandung kadar alkohol cukup tinggi, yaitu mencapai 30 persen atau hampir setara dengan minuman alkohol fermentasi serealia atau wiski.
”Warnanya seperti air mineral, tetapi kalau dibakar menyala. Tentu ini akan berdampak kepada masyarakat,” kata Hengki.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 204 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Akong terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Cemari lingkungan
Ketua RW 008, Kelurahan Jatisari, Agus Pradjoyo mengatakan, penggeledahan tempat pembuatan miras milik Akong oleh polisi pada Jumat (25/2/2022) malam didasarkan pada laporan warga setempat. Warga di wilayah itu selama beberapa bulan terakhir sering mencium aroma tak sedap dari rumah Akong.
”Warga sering mencium bau asam dari lokasi. Pihak RT sempat gedor rumah tersebut, tetapi mereka tidak mengaku,” kata Agus.
Karena sudah tak tahan dengan bau asam itu, tambah Agus, warga kemudian mendatangi rumah tersebut pada Jumat (25/2/2022) malam. Mereka meminta pemilik rumah menyampaikan secara jujur mengenai penyebab munculnya bau tak sedap itu.
”Dia (pemilik rumah) lalu mengaku memproduksi ciu. Ini terbukti dengan adanya bahan baku pembuatan ciu dan hasil sulingan,” kata Agus.
Setelah pemilik miras oplosan itu jujur, warga melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Polisi yang tiba 40 menit kemudian menggeledah tempat itu dan menemukan enam dus berisi miras siap edar. Rumah tempat produksi miras oplosan itu rumah kontrakan. Warga selama ini jarang berkomunikasi dengan pemilik rumah tersebut lantaran mereka baru beraktivitas pada malam hari.