Ayah di Depok Puluhan Kali Perkosa Anak Kandungnya
Rumah dan keluarga, yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi anak, justru menjadi neraka bagi DN. Anak perempuan tersebut menjadi sasaran predator seksual, yang tak lain adalah ayahnya sendiri.
DEPOK, KOMPAS — Seorang pria berinisial A tega mencabuli dan memerkosa anak perempuannya, DN, yang baru berusia 11 tahun. Rumah dan keluarga yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi anak justru menjadi neraka bagi DN.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno merilis kasus tersebut kepada publik di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022). Polisi kini menahan A (49) yang ditangkap di kawasan Kabupaten Bogor, Senin (28/2/2022).
”Sabtu siang, kami menerima laporan dari seorang wanita, yaitu ibu dari anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. Setelah kami lakukan penyelidikan pada hari Senin malam kami lakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Yogen.
Kepada polisi, ayah tiga anak itu mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sulungnya sejak awal 2021. Ia melakukan aksi itu di rumahnya sendiri dan di rumah mertuanya atau nenek DN. Perbuatan terakhir ia lakukan pada 24 Februari lalu.
”Tanggal 24 Februari kemarin, A melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam golok,” kata Yogen.
Kami salut ibu korban, di tengah ancaman, mau melapor. Bagi kami, yang paling penting ’ayo bicara’ agar kami bisa tangani sampai pelaku jera. (Nessi Annisa Handari)
Mulanya A mengatakan kepada polisi dan wartawan, telah empat kali mencabuli dan memerkosa DN. Namun, pria yang mata pencariannya sehari-hari sebagai kuli bangunan itu kemudian mengaku perbuatan bejatnya sudah dilakukan 20 kali.
”Saya ketagihan. Baru sekarang tahun 2022 yang pakai golok, buat nakut-nakutin aja biar mau. Itu saya lakuin di kamar. Istri saya lagi di warung, saya sama anak, adiknya main di depan berdua terus saya ancam pakai golok. Saya nyesal sekarang pas ketangkap,” tuturnya.
Polisi kini menetapkan A sebagai tersangka. A terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, A juga terancam pasal tambahan dengan ancaman penjara 5 tahun.
”Karena tersangka merupakan wali atau orangtua korban, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman,” kata Yogen.
Kecurigaan ibu
Sebelum memergoki perbuatan sang suami dan melaporkannya ke polisi, ibu korban, DH (38), sudah curiga dengan tingkah laku A setiap kali DN di rumah.
DN, kata DH, memang tinggal terpisah dengan orangtua dan dua adiknya yang menempati rumah petak di dalam areal makam keluarga, di Jalan Waru Jaya, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. DN lebih banyak tinggal di rumah neneknya.
”Pas anak saya nginep di sini, tiba-tiba pas malam saya kebangun, suami saya sudah tidak berpakaian lengkap di samping anaknya. Saya heran banget, tapi katanya gerah. Padahal anaknya sudah gede,” kata DH kepada wartawan.
Kecurigaan DH kepada A justru ditanggapi kemarahan. A kerap mengatainya gila dan mengancamnya. Hingga Kamis (24/2/2022), di rumah ibunya atau nenek korban, DH menyasikan perbuatan A ke anaknya dengan mata kepalanya sendiri.
”Pas jam 4 pagi saya bangun, suami saya enggak ada. Saya cari-cari, ternyata lagi bersama anak saya yang posisinya tidur. Mata kepala saya sendiri yang melihat dan sebenarnya sempat ada kecurigaan. Tapi, saya bantah bahwa dia adalah bapak kandungnya jadi enggak mungkin,” tuturnya.
Pencabulan dapat mencakup banyak hal yang berbeda, seperti menyentuh secara seksual atau menunjukkan alat vital, tetapi tanpa penetrasi apa pun. Pemerkosaan adalah ada penetrasi walau sedikit, terhadap vagina atau anus dengan organ tubuh atau obyek apa pun, atau penetrasi oral dengan organ seks seseorang, tanpa persetujuan korban. (The Conversation)
ILUSTRASI Kekerasan seksual
Pada 26 Februari, ia pun mengajak DN untuk diperiksa oleh tenaga kesehatan. Mereka mendatangi bidan, lalu ke puskesmas. Di puskesmas, dokter yang memeriksa mengatakan vagina DN sudah robek.
”Saya mungkin kurang perhatian sama anak. Kakak saya pernah lihat ada bercak darah pada celana dalam anak saya, tapi dikiranya itu kotoran. Ia juga pernah jalan ngangkang, tapi dikira itu gaya-gayaan,” ucapnya.
Baca juga: Mengungkap Jejak Gelap Pemerkosa Anak di Depok
DH juga ikut mencurigai A telah merusak anak bungsunya yang juga perempuan. Anaknya yang baru berumur lima tahun itu sempat mengeluhkan sakit di vaginanya.
”Sekarang saya khawatir ini kejadiannya sama dengan kakaknya. Cuma kata polisi, kita harus selidiki kakaknya dulu, baru adiknya,” kata DH.
Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, pun salut kepada ibu korban yang mau melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.
”Kami salut ibu korban, di tengah ancaman, mau melapor. Bagi kami, yang paling penting ’ayo bicara’ agar kami bisa tangani sampai pelaku jera," ujar Nessi saat ditemui di Polres Metro Depok hari ini.
Pendampingan penuh
Setelah melaporkan kasus kekerasan seksual itu, DPAPMK Kota Depok segera membantu korban melakukan visum psikologis pada 28 Februari. Selain itu, DN, ibu, dan adik-adiknya juga sudah diamankan di Rumah Aman.
Nessi mengatakan, rumah itu bisa ditinggali sampai korban dan keluarga benar-benar pulih dari trauma setelah kejadian dan aman dari potensi stigmatisasi masyarakat. Tempat layanan yang baru tersedia akhir 2020 itu menyediakan kebutuhan harian mereka, termasuk pengamanan oleh kepolisian.
”Mereka akan di sana sampai aman, jadi enggak ada tenggat sebulan atau berapa lama. Kita upayakan sampai korban sembuh dan ancaman tidak, sampai keluarga atau warga di lingkungan bisa menerima mereka lagi,” tuturnya.
Selain membantu pemulihan trauma korban dan keluarga, DPAPMK Kota Depok juga ikut memberikan bantuan hukum, termasuk sosialisasi ke lingkungan sekitar tempat tinggal korban agar bisa kembali menerima korban kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Nessi berharap warga tidak menstigmatisasi kekerasan seksual pada anak dan perempuan atau mengganggap remeh kasus tersebut agar mau aktif melapor ke pihak berwenang.
Kasus kekerasan seksual di Depok sendiri tercatat mengalami kenaikan. Jika pada 2020 terdapat 31 korban anak yang dilaporkan, di 2021 jumlahnya naik 100 persen lebih menjadi 67 korban.
Baca juga: Polisi: Angka Kecelakaan di Jakarta dan Sekitarnya Turun
Dari The Conversation, diketahui perbedaan antara pencabulan dan pemerkosaan. Pencabulan dapat mencakup banyak hal yang berbeda, dari menyentuh korban secara seksual, memaksa korban menyentuh pelaku secara seksual, hingga memaksa korban melihat organ tubuh seksual atau kegiatan seksual. Pencabulan pada anak-anak adalah tindakan kriminal.
Dari sumber yang sama, disebutkan pada 2012, FBI mengeluarkan revisi definisi pemerkosaan, yaitu ”penetrasi, walau sedikit, terhadap vagina atau anus dengan organ tubuh atau objek apa pun, atau penetrasi oral dengan organ seks seseorang, tanpa persetujuan korban.” Revisi ini netral dalam jender, artinya korban bisa mencakup siapa saja.