Layanan Integrasi Jaklingko bagi Warga di Daerah Tetangga DKI
Jaklingko dan Perum PPD menandatangani kerja sama dengan tiga perusahan pengembang, yaitu PT Jaya Real Property Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, dan PT Graha Tunas Selaras, di Jakarta.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Jaklingko Indonesia dan Perusahaan Umum Pengangkut Penumpang Djakarta atau Perum PPD bekerja sama dengan pengembang perumahan di luar Jakarta. Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan layanan angkutan umum dan pembayaran terintegrasi Jaklingko di daerah penyangga Ibu Kota.
Jumat (18/2/2022), PT Jaklingko dan Perum PPD menandatangi kerja sama dengan tiga perusahan pengembang, yaitu PT Jaya Real Property Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, dan PT Graha Tunas Selaras, di Jakarta. Sebagai operator, Perum PPD akan membantu menyediakan bus pengumpan bagi warga di perumahan ke halte atau stasiun angkutan umum.
Jaklingko menyediakan sistem aplikasi dan pembayaran terintegrasi untuk penggunaan beragam angkutan umum di Jabodetabek, sebut saja, Lintas Raya Terpadu (LRT), Moda Raya Terpadu (MRT), Bus Transjakarta, KAI Commuterline, dan mikrotrans.
”ni adalah terobosan yang secara teknologi warga bisa pakai kartu sama, aplikasi sama, dengan sekali bayar menggunakan tarif terintegrasi. Dengan ini, warga bisa merencanakan perjalanan dan tahu biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan angkutan umum,” kata Direktur Utama PT Jaklingko Indonesia Muhammad Kamaluddin.
Direktur Utama Perum PPD Pande Putu Yasa mengatakan, kehadiran mereka sebagai operator bertujuan memenuhi permintaan warga di pinggiran Jakarta yang membutuhkan akses ke angkutan publik.
”Penduduk Jakarta kini lebih banyak tinggal di daerah pinggiran. Adanya integrasi akan mempermudah gerak mereka dan sistem pembayarannya,” katanya dalam acara yang diselenggarakan secara hibrida.
Adi Wijaya, Direktur PT Jaya Real Property Tbk, mengatakan, kerja sama ini diharapkan membantu puluhan ribu penghuni perumahan di wilayah Tangerang Selatan, Banten, yang mereka bangun, untuk mendapatkan akses angkutan umum yang terjangkau dan terintegrasi, seperti di Provinsi Jakarta.
”Layanan ini dinanti 20.000 kepala keluarga yang tinggal di kawasan seluas 3.000 hektar yang kami kembangkan di daerah Tangsel. Kami sangat mendukung penuh peningkatan optimalisasi transportasi publik di Jabodetek,” ujarnya.
Hal sama diutarakan Paul Christian Ariayanto selaku Direktur PT Graha Tunas Selaras, anak Perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) yang mengembangkan hunian di kawasan Depok, Jawa Barat. Menurut dia, dalam membangun hunian, mereka selalu mencari solusi untuk memudahkan penghuninya dalam menjangkau transportasi publik.
Rekomendasi tarif terintegrasi berbasis jarak dimulai Rp 2.500 per orang (sebagai boarding fee) dan Rp 500 per km dengan tarif maksimum Rp 10.000, untuk kombinasi transportasi urban dan apabila transportasi suburban (KRL, TJ, MRT, LRT) menjadi Rp 15.000 per orang (maksimum).
Tidak hanya itu, tersedianya sistem angkutan umum dan pembayaran yang terintegrasi juga penting untuk menarik masyarakat menggunakan transportasi massal daripada kendaraan pribadi.
”Punya akses transportasi gampang dan tarif terintegrasi membuat mereka gampang berhitung pengeluaran transportasi bulanan mereka. Saya yakin program ini akan cepat berkembang dan diserap masyarakat untuk menghadirkan habit baru, yang membuat Jakarta lebih nyaman dan terjangkau seperti dambaan banyak masyarakat,” tuturnya.
Kajian tarif
Sistem yang mereka sepakati akan berjalan secara bertahap. Jaklingko sendiri masih menguji coba secara terbatas sistem pembayaran terintegrasi di halte dan stasiun tertentu sejak 18 Agustus 2021.
Uji coba itu melibatkan Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), TGUPP Pemprov DKI, pengamat, dan komunitas transportasi.
Dinas Perhubungan dan Jaklingko masih mematangkan kajian tarif terintegrasi antarmoda, yang menurut rencana diumumkan pada Maret 2022 (Kompas.id, 31/8/2022).
”Rekomendasi tarif terintegrasi berbasis jarak dimulai Rp 2.500 per orang (sebagai boarding fee) dan Rp 500 per km dengan tarif maksimum Rp 10.000, untuk kombinasi transportasi urban dan apabila transportasi suburban (KRL, TJ, MRT, LRT) menjadi Rp 15.000 per orang (maksimum),” kata Kamaluddin.