Ibu Pembuang Bayi ke Tong Sampah di Bekasi Jadi Tersangka
Pelaku pembuang bayi di Kota Bekasi belum ditahan polisi. Polisi masih mempertimbangkan penanganan hukum yang tepat untuk pelaku.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menetapkan perempuan berinisial G (27) yang membuang bayinya di tempat sampah di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, sebagai tersangka. Tersangka terancam pidana penjara tiga tahun karena menelantarkan anaknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, G membuang bayinya di tong sampah pada 2 Februari 2022. Bayi yang baru dilahirkan itu dibuang karena pelaku malu anak tersebut merupakan bayi hasil hubungan di luar ikatan pernikahan.
”Dia malu karena hasil hubungan gelap. Tetapi, anaknya saat ini sudah dikembalikan ke ibunya. Mereka sementara dirawat di rumah sakit,” kata Alexander, Senin (7/2/2022), di Bekasi.
Polisi, menurut Alexander, sejauh ini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun.
Meski G berstatus tersangka, polisi belum menahannya. Polisi masih akan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Bekasi serta Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi. Tujuannya untuk mempertimbangkan proses hukum terhadap pelaku.
”Kepentingan anak yang paling utama. Jika harus dipisahkan dengan ibu kandung yang menjalani proses hukum, apakah itu yang terbaik untuk anak? Ini masih dipertimbangkan,” tuturnya.
Kasus pembuangan bayi di Kota Bekasi juga pernah terjadi pada 9 Juni 2021. Saat itu, warga di wilayah Bintara Jaya, Kota Bekasi, menemukan jasad bayi yang dibuang di lahan kosong dekat kawasan tersebut.
Ketua RT 004 RW 001 Kelurahan Bintara Jaya, Nasrudin, mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga terkait temuan jasad bayi tersebut, pihaknya melapor ke polisi. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan hanya dalam satu jam setelah menerima laporan, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat pembuangan jasad bayi itu.
”Dari informasi yang kami dapat, dua orang yang ditangkap polisi adalah kakak beradik (saudara kandung). Rumah mereka tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi,” ucapnya (Kompas.id, 10/6/2021).