Bupati Tangerang Tertibkan Perilaku ASN dan Pejabat dalam Bermedia Sosial
Surat edaran itu dikeluarkan setelah salah satu pejabat, Syaefunnur Maszah, mantan Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, viral lewat video pamer makan uang di Tik Tok.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
”
TANGERANG, KOMPAS — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran tentang bermedia sosial secara bijak dan bertanggung jawab kepada seluruh aparatur sipil negara dan pegawai badan usaha milik daerah di Kabupaten Tangerang Banten.
Surat Edaran Nomor 043.1/403-Bag.Um mewajibkan penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab agar tidak terulang pamer gaya hidup mewah, seperti video Syaefunnur Maszah, mantan Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja yang viral pamer makan uang di Tik Tok.
”ASN dan pegawai BUMD wajib bersikap profesional dan beretika di semua platform media sosial. Selain itu, harus lebih peka terhadap situasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi siapa pun, termasuk diri sendiri,” kata Zaki pada Jumat (4/2/2022).
Politisi Partai Golkat itu mengingatkan jajaranya agar bertindak dan berperilaku secara profesional dan beretika, terutama dalam berkomunikasi atau berinteraksi melalui media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Line, Messenger, Tik Tok, Instagram, Twitter, dan Telegram.
ASN dan pegawai BUMD juga diminta lebih peka terhadap situasi di tengah masyarakat agar tidak timbul kerugian bagi siapa pun, termasuk diri sendiri. ”Gunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab sehingga dapat bersikap lebih peka, cermat, dan tidak ceroboh yang justru berpotensi merugikan diri sendiri, keluarga, korps, dan organisasi pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya, publik meradang karena video Syaefunnur pamer gepokan uang. Video berdurasi 14 detik di TikTok itu dianggap tidak etis di tengah kesulitan banyak warga Kabupaten Tangerang, Banten, saat pandemi Covid-19.
Syaefunnur digantikan Direktur Operasional Ashari melalui surat keputusan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mulai Kamis (3/2/2022).