logo Kompas.id
MetropolitanPeredaran 17 Kilogram Ganja di...
Iklan

Peredaran 17 Kilogram Ganja di Depok Digagalkan

Kurir tidak bertemu langsung bandarnya untuk meminimalisir atau agar jejaknya tidak tidak terendus polisi.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
NARKOBA
kompas-photographer-name

NARKOBA

DEPOK, KOMPAS – Barang terlarang yang digolongkan narkoba masih marak beredar di Jabodetabek. Kini, Kepolisian Resor Metro Depok menggagalkan peredaran ganja seberat 17 kilogram dari seorang kurir berinisial S (24). Polisi masih mengembangkan kasus dan mencari 2 orang bandar yang memasok barang itu.

Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan dalam keterangan pers daring mengatakan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menangkap S di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok, dengan barang bukti ganja 17 kg.

Editor:
GESIT ARIYANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000