Musisi Ardhito Pramono Diciduk Polisi karena Ganja
Kasus ini seperti mengulang temuan polisi yang menangkap artis dan model muda Rizky Nazar karena kedapatan menggunakan ganja.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menciduk musisi muda Ardhito Pramono karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Polisi menangkap sosok tersebut di rumahnya di kawasan Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1/2022), membenarkan bahwa pihak polisi menangkap sosok kelahiran 1995 itu, yang sebelumnya hanya disebut dengan inisial AP. ”Dia Ardhito Pramono,” kata Zulpan.
Informasi ini mengonfirmasi laporan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba hari ini.
Yang bersangkutan positif (ganja) saat ditangkap. Ada juga barang bukti ganja dengan berat total satu gram.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang figur publik di kawasan Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pukul 02.00 dini hari tadi.
”Kami baru saja mengamankan seorang figur publik, aktor film layar lebar, penulis lagu dan penyanyi,” kata Ady dalam keterangan tertulisnya. Saat ini, polisi belum membeberkan lebih lanjut temuan mereka. Penyidik masih akan melakukan pendalaman kasus.
Kasus ini seperti mengulang temuan polisi yang menangkap artis dan model muda Rizky Nazar karena kedapatan menggunakan ganja di rumahnya, di Jakarta Timur. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis 25 tahun tersebut pada Senin, 13 Desember 2021.
”Yang bersangkutan positif (ganja) saat ditangkap. Ada juga barang bukti ganja dengan berat total satu gram,” kata Zulpan kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/12/2021) silam.
Menurut Rizky, yang disampaikan ulang Zulpan, ia menggunakan ganja lantaran susah tidur. Bagaimana pun, Rizky tetap terancam pidana sesuai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, ia juga menjalani rehabilitasi sesuai asesmen oleh Badan Narkotika Nasional.