Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Satu Tahun karena Sabu
Vonis diberikan karena kasus penyalahgunaan sabu yang terbukti tidak menimbulkan kecanduan.
Oleh
Erika Kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pasangan figur publik Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis diberikan karena kasus penyalahgunaan sabu yang terbukti tidak menimbulkan kecanduan.
Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 10.00, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, mengadakan sidang putusan perkara pidana narkotika terhadap tiga terdakwa. Selain Nia Ramadhani (31) dan suaminya yang biasa disapa Ardi Bakrie (42), hadir Zen Vivanto (43), selaku sopir mereka.
”Menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali dalam sidang yang disiarkan secara virtual melalui Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa.
Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing satu tahun. Vonis diberikan sesuai dakwaan utama sesuai Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim menetapkan barang bukti, antara lain, satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah alat isap narkotika jenis sabu atau bong yang dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis penjara ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi. Jaksa meminta rehabilitasi dilakukan selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Berdasarkan pleidoinya, Nia Ramadhani tidak menerima tuntutan jaksa untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya dinilai sudah pulih.
Nia mengaku sejak April 2021 hingga akhirnya ditangkap pada 7 Juli 2021 sudah sekitar empat kali mengonsumsi sabu. Nia mulai menyalahgunakan sabu untuk mengobati rasa kehilangan setelah ayah terdakwa meninggal pada 2014. Sementara Ardi Bakrie menggunakan obat terlarang itu karena dituntut sempurna di depan publik.
”Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa. Dari fakta tersebut, majelis menilai terdakwa bukanlah masuk kualifikasi sebagai pencandu. Tidak dapat menunjukkan para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis harus dilakukan secara terus menerus,” kata Muhammad Damis.
Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2021. Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat yang menerima lapor warga, melakukan penggerebekan di tempat tinggal Nia dan Ardi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
”Pada saat diadakan penggeledahan terhadap saudara Zen ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Saat diinterograsi, yang bersangkutan mengakui barang itu milik saudari Nia Ramadhani," tutur Brigadir Jenderal (Pol) Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, Kamis (8/7/2021).
Di rumah terpidana, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa bong atau alat isap sabu milik Nia. Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta bong dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,7 juta.
Nia mengakui suaminya, Ardi Bakrie, yang saat itu tidak ada di lokasi, ikut menggunakan sabu. Pada saat itu juga, Zen dan Nia digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat. Menyusul kemudian, Ardi Bakrie yang datang sekitar pukul 20.00.