Medan Masih Pusat Peredaran Narkoba, 32 Kilogram Sabu Disita
Polrestabes Medan memusnahkan 32,7 kg sabu, 18,7 kg ganja, dan 12.406 butir ekstasi tangkapan dalam dua bulan terakhir. Medan masih jadi pusat peredaran narkotika karena tingginya penyalah guna.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Medan memusnahkan 32,7 kilogram sabu, 18,7 kilogram ganja, dan 12.406 butir ekstasi tangkapan dalam dua bulan terakhir. Kota Medan masih menjadi pusat peredaran narkotika karena tingginya penyalah guna di masyarakat. Pengedar pun tergiur dengan nilai keuntungan miliaran rupiah.
”Sabu dijual ke masyarakat rata-rata Rp 650.000 per gram. Nilai sabu ini saja sudah Rp 21 miliar lebih. Pengedar mengincar keuntungan berkali lipat dari penyalahgunaan narkoba yang korbannya adalah masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Riko Sunarko di Medan, Selasa (11/1/2022).
Riko menyebut, narkotika yang mereka musnahkan tersebut disita dari kasus yang mereka ungkap mulai November 2021 hingga awal Januari ini. Sebanyak 15 pengedar ditangkap dan menjadi tersangka dalam delapan kasus.
Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar pada suhu tinggi dalam insinerator pemusnah narkoba milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut. Sebagian juga direbus di dalam air mendidih.
Riko mengatakan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus Polrestabes Medan mengingat banyaknya penyalah guna narkoba di kota metropolitan itu. Hingga kini, Medan menjadi pusat peredaran narkoba karena banyaknya pencandu atau penyalah guna narkoba sehingga permintaan dan harga sangat tinggi.
Diselundupkan
Menurut Riko, sabu dijual Rp 650.000 per gram, ekstasi Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per butir, dan ganja Rp 10.000 per gram. Jaringan pengedar pun mendapat keuntungan berkali lipat. Ia mencontohkan ekstasi yang diselundupkan dari perairan Selat Malaka dengan harga sekitar Rp 50.000 per butir dan dijual hingga Rp 300.000 per butir.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Komisaris Rafles Langgak Putra mengatakan, ada sejumlah kasus besar yang mereka ungkap dalam dua bulan ini. Kasus pertama adalah penangkapan bandar narkoba berinisial SAS (30) di sebuah hotel di Medan, akhir Desember. Dari SAS dan tiga anak buahnya, polisi menyita 13 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi.
Lokasi penyimpanan sabu bisa terungkap setelah pengembangan dari jaringannya yang tertangkap. (Rafles Langgak Putra)
Awalnya, polisi menemukan 9 gram sabu dari tangan SAS. Setelah mengetahui SAS adalah bandar yang mengendalikan pengiriman dan peredaran narkoba di Medan, petugas melacak sumber narkoba tersebut.
Petugas mengetahui rencana pengiriman 13 kilogram sabu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kota Tanjung Balai. Satu orang penerima barang, PS (27), dan dua nakhoda kapal, S (48) dan KA (42), yang mengangkut narkoba, berhasil ditangkap di perairan Tanjung Balai. ”Narkoba itu rencananya akan diedarkan di Medan,” kata Rafles.
Kasus lainnya adalah penangkapan YZ (45), seorang perempuan yang menyimpan 9 kilogram sabu dan 2.800 butir pil ekstasi di rumahnya di Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, akhir Desember. ”Lokasi penyimpanan sabu bisa terungkap setelah pengembangan dari jaringannya yang tertangkap,” kata Rafles.
Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Medan Taufik Ririansyah mengatakan, mereka mendukung penindakan terhadap pemberantasan peredaran gelap narkotika di Medan. Penyembuhan para penyalah guna dengan rehabilitasi juga terus digencarkan untuk menekan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.