Cabuli Keponakan yang Masih SD, Seorang Paman di Jakarta Selatan Jadi Tersangka
Dalam penyelidikan, pelaku mengaku pernah melakukan tindakan asusila serupa kepada keponakannya yang lain.
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menetapkan EW sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya di Jakarta Selatan. Dalam penyelidikan, pelaku diketahui pernah melakukan tindakan asusila serupa kepada keponakan perempuan lainnya.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan EW alias AN (55) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap AA (9), yang merupakan keponakan pelaku. Dugaan perbuatan itu dilaporkan ke Kepolisian Sektor Setiabudi pada Kamis, 6 Januari 2022. Laporan lalu ditindaklanjuti dengan melakukan visum terhadap korban.
”Hasil visum mendukung (bukti) terjadinya kekerasan seksual. Maka, penyidik langsung menangkap pelaku. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Polisi mengamankan barang bukti, antara lain pakaian pelaku dan korban, serta uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 5.000 dengan total Rp 25.000 sebagai iming-iming kepada korban.
EW diketahui mencabuli AA dua kali, yaitu pada 3 Januari dan 5 Januari 2022 di kamar rumah korban pada siang hari. Dengan modus keluarga, EW dengan mudahnya bisa masuk ke rumah korban dan melakukan aksinya.
AA yang masih duduk dibangku kelas III sekolah dasar,lalu mengeluhkan sakit di bagian alat kelamin kepada ibunya. AA pun mengaku telah dicabuli pamannya sendiri.
Berulang
Tidak hanya kepada AA, pencabulan juga dilakukan EW kepada keponakannya yang lain. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Setiabudi Komisaris Lucky Carvarino kepada wartawan mengungkapkan, pelaku pernah ketahuan meraba-raba tubuh keponakannya yang lain tiga tahun lalu.
Namun, kasus itu hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Korban saat itu dipulangkan ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto pun memastikan pihaknya akan mendalami informasi tersebut. Penyidik akan mencari adanya kemungkinan korban lainnya. Apabila terbukti berulang, pasal yang dipersangkakan kepada EW bisa ditambah.
”Ya kalau ada perbuatan lain ya akan kami tambah. Kalau perbuatannya sama dan berluang, ada aturannya,” katanya dalam konferensi pers.
Sejauh ini, EW dipersangkakan melanggar Pasal 76 e juncto Pasal 82 Ayat 1 subsider Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya mulai 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menaruh atensi pada kasus tersebut. Saat datang bertemu keluarga korban, ia juga mengapresiasi kerja cepat kepolisian.
Untuk mendukung kinerja aparat seperti polisi dan memitigasi banyaknya kasus kekerasan seksual yang muncul, Dasco menilai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus segera disahkan.
”Ini yang kami harapkan ketika nanti UU TPKS disahkan, respons dari polisi itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi,” ujarnya.
Endra Zulpan menambahkan, polisi berharap masyarakat mau melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
”Tentunya, kasus seperti ini akan bisa kita ungkap manakala ada laporan dari korban. Kami juga berharap ada pelajaran yang dapat diambil, yaitu tentang edukasi seksual dan pengawasan terhadap anak, serta keberanian untuk melapor ke pihak terkait,” ujarnya.