Pengedar Bocorkan Penyalahgunaan Narkotika oleh Artis Naufal Samudra
Meski ditangkap tanpa barang bukti, polisi memastikan Naufal Samudra adalah pengguna aktif asam lisergat dietilamida atau LSD berdasarkan keterangan pengedar yang telah ditangkap sebelumnya.
Oleh
Erika Kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan pemain sinetron, Naufal Samudra, karena penyalahgunaan narkoba. Meski ditangkap tanpa barang bukti, polisi memastikan Naufal adalah pengguna aktif asam lisergat dietilamida atau LSD berdasarkan keterangan pengedar yang telah ditangkap sebelumnya.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjemput artis berusia 22 tahun itu di rumahnya, Jalan Margasatwa Barat 2, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022) sore. Polisi mengakui penangkapan Naufal dilakukan tanpa barang bukti dan hasil tes urine positif.
”Sudah ada dua alat bukti. Naufal adalah pemakai LSD dan terbukti ada pembelian kepada bandar LSD yang sudah kami tangkap,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Sabtu, juga menjelaskan, pengamanan terhadap Naufal dilakukan terkait dengan pengembangan kasus terhadap tersangka pengedar bernama Ridwan. Polisi menahan Ridwan pada 24 November 2021.
Ridwan adalah pengedar narkotika, yang juga ketahuan menjual barang haram seperti perangko tersebut kepada artis muda lainnya, Jeff Smith (23). Jeff Smith ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021. Artis itu ditangkap saat masih terpengaruh LSD yang tersisa dua lembar di rumahnya.
Rehabilitasi
Naufal diketahui pernah membeli LSD melalui Ridwan sebanyak tiga kali. Informasi ini diketahui dari jejak digital melalui media sosial, selain dari keterangan Ridwan sendiri. Namun, Naufal tidak mengambil pesanan terakhirnya. Ia sadar perbuatannya salah begitu penyalahgunaan oleh rekannya, Jeff, terendus polisi.
”Langkah berikutnya kami akan melakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan kepada rumah sakit yang ada di Cibubur,” kata Zulpan, yang menjelaskan bahwa rehabilitasi dipilih sebagai langkah edukasi.
Apalagi, menurut catatan, Naufal pernah diciduk polisi pada April 2020 karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja likuid atau canabinoid sintetis dalam kemasan cairan (liquid) vape.
Pada acara rilis kasus hari ini, Naufal mengucapkan terima kasih kepada kepolisian. Ia pun mengaku akan kooperatif untuk diedukasi dan tidak mengulangi kesalahan. ”Untuk generasi muda, jadikan ini sebagai contoh dan pelajaran. Jangan coba dan jangan sentuh yang namanya narkoba,” ujarnya.
LSD sendiri merupakan salah satu jenis narkotika yang penggunaannya meningkat di 2021 berdasarkan temuan Polda Metro Jaya. Sepanjang tahun lalu, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 802 lembar LSD. Jumlah barang bukti itu naik 16.000 persen dibandingkan dengan jumlah di 2020.
Mengutip laman Badan Narkotika Nasional (BNN), LSD adalah bahan kimia bersifat halusinogen yang diperoleh dari jamur yang tumbuh pada tanaman gandum hitam. Bahan kimia yang populer di tahun 1960-an ini dikonsumsi seperti tablet isap.