Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba yang Disalahgunakan Pasohor Jeff Smith
Kurang sebulan, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan LSD. LSD adalah bahan kimia bersifat halusinogen berbentuk seperti kertas seukuran prangko.
Oleh
erika kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional berbentuk sabu dan asam lisergat dietilamida atau LSD di Jakarta. Peredaran LSD, yang juga dikenal narkoba prangko, ini juga terungkap dari penangkapan aktor dan model muda Jeff Smith.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021), merilis kasus dengan barang bukti sabu 16,88 kilogram dan LSD 800 lembar. Rilis ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea dan Cukai DKI Jakarta sejak pertengahan November 2021.
”Ini berasal jaringan internasional sehingga kita bekerja sama dengan Bea dan Cukai. Ini didatangkan dari luar negeri, di antaranya, Kongo, Uganda, China, dan juga dari Kanada,” tutur Endra.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menahan dan menetapkan tersangka pada 39 warga negara Indonesia. Mereka diancam pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Zulpan menyoroti LSD sebagai narkotika golongan baru. Polisi baru saja mengamankan Jeff Smith karena menyalahgunakan LSD di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) sore. Saat digerebek, pasohor 23 tahun itu masih di bawah pengaruh narkoba berbentuk prangko tersebut.
”Alasan penggunaannya agar fokus saat capek karena pekerjaannya,” kata Zulpan. Ia menambahkan, saat ini polisi belum menerapkan status tersangka terhadap Jeff.
Jeff diamankan bersama dua lembar LSD. Namun, dalam penyidikan sementara, ia diketahui telah membeli 50 lembar LSD senilai Rp 500.000 per lembar dari pengedar secara daring. Pemuda, yang pernah direhabilitasi karena penyalahgunaan ganja pertengahan tahun, ini mengaku bisa menghabiskan empat lembar LSD sehari.
Mengutip laman Badan Narkotika Nasional (BNN), LSD adalah bahan kimia bersifat halusinogen yang diperoleh dari jamur yang tumbuh pada tanaman gandum hitam. Bahan kimia yang populer di tahun 1960-an ini berbentuk seperti kertas seukuran prangko dan memiliki varian warna serta gambar. LSD dikonsumsi seperti tablet isap.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD masuk ke dalam Narkotika Golongan I nomor urut ke-36. Jika disalahgunakan, LSD dapat menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang atau halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri, serta rasa khawatir yang berlebihan.
Mantan Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi mengatakan, LSD bisa dijadikan alternatif terjangkau dari narkotika jenis sabu dan heroin. ”Penyalahgunaan LSD ini lebih kecil daripada sabu dan ganja. Tapi, sekecil apa pun efek jangka pendek dan panjangnya berbahaya,” katanya saat dihubungi hari ini.
Diselundupkan
Narkotika jenis LSD maupun sabu yang ditemukan Polda Metro Jaya ini masuk ke wilayah hukum mereka dengan cara mengelabui petugas lewat penyelundupan barang. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, barang haram ini masuk melalui jalur udara dan darat.
”Barang-barang ini ada yang masuk dari Bandara Soekarno-Hatta dan ada yang lewat kantor pos Pasar Baru,” kata Mukti.
Menariknya, barang bukti yang mereka temukan diselundupkan dalam barang lain, seperti suku cadang kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan kasus yang sudah-sudah, narkotika juga ditemukan dalam paket bungkus kopi hingga guci.
Petugas Subdirektorat Bea dan Cukai DKI Jakarta pun berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat terkait, termasuk kepolisian, untuk mengungkap berbagai modus penyelundupan narkotika ke Indonesia, khususnya wilayah Ibu Kota.
Slamet Pribadi mengapresiasi kolaborasi tersebut. Namun, ia menyangsikan peredaran narkotika dapat dicegah atau terungkap lebih banyak tanpa pertama serta masyarakat. Selama ini, ia menaksir, baru sebagian peredaran narkotika terungkap di Indonesia, sedangkan sisanya lolos begitu saja.
”Jumlah aparat dan sumber daya kita terbatas. Maka, perlu ada peran dari masyarakat. Masyarakat yang tahu (ada peredaran narkotika) harus segera melapor karena sehebat apa pun aparatur, harus ditunjang partisipasi masyarakat,” pungkasnya.