Polda Banten Ciduk Komplotan Penjahat Jalanan Spesialis Nasabah Bank
IS (38), JS (32), KH (31), SS (24), HM (38), dan BY berbagi peran sebagai joki antarjemput, memantau di depan bank, masuk ke dalam bank untuk mencari korban, dan eksekutor yang memecahkan kaca mobil.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Banten menciduk lima orang dan masih mengejar satu orang lainnya dari komplotan pencurian dengan kekerasan di Banten. Mereka mengaku sudah beraksi sepuluh kali dengan sasaran utama nasabah bank yang menarik uang.
IS (38), JS (32), KH (31) warga Banten; SS (24) dan HM (38) warga Sumatera Selatan; serta BY yang masih buron beraksi, antara lain, di Jalan Raya Merak dan BRI Cilegon, dekat rumah dinas Wakil Kapolres Lebak, tempat parkir Masjid Agung Serang, warteg Citra, Pasar Royal di Kota Serang, dan SPBU di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
”Mereka berbagi peran. Ada yang jadi joki antarjemput, memantau di depan bank, masuk ke dalam bank untuk mencari korban, dan eksekutor yang memecahkan kaca mobil,” tutur Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Kamis (6/1/2022).
Kelimanya ditangkap secara terpisah pada 29 Desember di Kota Serang dan 2 Januari di Sumatera Selatan. Dari mereka disita pakaian dan sepeda motor yang digunakan dalam setiap pencurian dan gawai.
Petugas satpam dan masyarakat tolong tingkatkan kewaspadaan. Perhatikan sekitarnya, area parkir, dan dalam bank, terutama gerak gerik orang yang mencurigakan.
Shinto menambahkan, para tersangka merupakan residivis kasus pembegalan dan pencurian dengan kekerasan. Selain mengancam, mereka juga membongkar jok motor dan memecahkan kaca mobil untuk merampas uang yang baru diambil korban dari bank. Atas perbuatan itu para tersangka terancam hukuman penjara minimal 7 tahun.
”Petugas satpam dan masyarakat tolong tingkatkan kewaspadaan. Perhatikan sekitarnya, area parkir, dan dalam bank, terutama gerak gerik orang yang mencurigakan,” ucapnya.
Sepanjang 2021, Polda Banten menangani 2.944 tindak pidana umum. Jumlah itu menurun dari 4.111 kasus pada 2020.
Kejahatan jalanan, seperti pencurian dan pencurian kendaraan bermotor, masih mendominasi dengan 1.590 kasus. Sementara kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak sebanyak 323 kasus.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto menaruh perhatian besar pada kejahatan jalanan, terutama kelompok yang membawa senjata tajam dan mencari korban secara acak. ”Jangan ragu, tindak tegas, termasuk tembak di tempat,” ujarnya.