Alih-alih Menjaga Malam Natal, Kepala Polsek Sepatan dan Anggota Konsumsi Sabu
Kapolsek Sepatan Tangerang dan satu anggotanya diduga aktif menggunakan narkoba. Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa keduanya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua polisi di wilayah Tangerang, Banten, terbukti mengonsumsi sabu. Penyelewengan ini diketahui setelah salah satunya mangkir dari tugas pengamanan malam Natal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Rabu (29/12/2021), menyampaikan, dua polisi itu adalah Kepala Polsek Sepatan Polres Tangerang Kota Ajun Komisaris Oki Bekti dan anggotanya, Brigadir Roby Cahyadi. Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya kini memeriksa keduanya.
”Jadi, dua-duanya anggota dan Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi tanpa jabatan serta dalam pemeriksaan dan ditahan. Mereka akan mengikuti proses lanjutan, tentu dengan tindakan yang mereka lakukan disiplin kode etik dan pidana umum nantinya,” katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Temuan ini terungkap pada malam Natal, Jumat (24/12/2021). Brigadir Roby diagendakan bertugas sebagai pasukan pengamanan malam Natal di Gereja Santa Maria di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten. Namun, ternyata Roby tidak ada di lokasi.
Propam Polres Metro Tangerang Kota pun mencari keberadaan Brigadir Roby dan ditemukan meninggalkan tugas atau desersi. ”Lalu polisi memeriksa urine dan ternyata positif. Setelah dikembangkan, ternyata penggunaan narkotika jenis sabu ini juga melibatkan Kapolsek Sepatan,” tutur Zulpan.
Tidak sampai di situ, polisi juga menemukan rekam jejak digital yang menerangkan keduanya mengonsumsi narkoba. ”Ada rekam jejak digital yang menerangkan bahwa mereka ini aktif menggunakan narkotika jenis sabu,” lanjutnya.
Perihal sejak kapan mereka aktif menggunakan narkoba dan dari mana bukti sabu mereka dapatkan, polisi masih akan mendalaminya.
Relasi kuasa
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menilai, kasus ini sangat memperihatinkan karena terjadi berulang oleh anggota penegak hukum ini. Bahkan, dalam setahun terakhir, ada kasus serupa yang melibatkan atasan di satuan kepolisian dengan anggotanya.
Pada Februari 2021, petugas Propam Polda Jawa Barat menindak Kapolsek Astana Anyar Polres Kota Besar (Polrestabes) Bandung Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi karena diduga mengonsumsi sabu bersama belasan anggotanya. Kasus ini berbuah pemecatan terhadap 19 anggota Polres Jabar yang terlibat kasus itu.
Lalu, Mei lalu, petugas Propam Polri mengamankan tiga perwira dan dua bintara anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya saat pesta narkoba. Tiga di antaranya disidang di Pengadilan Negeri Surabaya per September.
”Ini menjadi catatan tersendiri karena atasan bersama-sama anggota mengonsumsi narkoba. Artinya, ada relasi kuasa karena bisa terjadi anggota terpaksa atau di bawah pengaruh atasan sehingga mengonsumsi narkoba,” ujar Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional 2012-2013 ini.
Untuk mengungkap latar belakang dan akar masalah kasus semacam ini, Benny menilai, perlu dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Pengawasan atasan langsung secara bertingkat menjadi penting.
”Mencegahnya perlu dilakukan test urine secara mendadak dan terus-menerus. Kemudian perlu diwaspadai bagi anggota yang sering ke tempat hiburan malam. Perlu diamati apabila ada anggota yang sering absen atau perilakunya berubah dan aneh, bisa jadi ada masalah pribadi atau karena konsumsi narkoba,” pungkasnya.