logo Kompas.id
MetropolitanProses Hukum Pelaku Kekerasan ...
Iklan

Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Bekasi Dinilai Janggal

Pihak Polres Metro Bekasi Kota mengklaim bahwa pelaku kekerasan seksual sudah ditahan. Sementara keluarga korban kekerasan seksual masih melihat pelaku ada di rumahnya.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pT48EjBLTjtdgFTUW8agHQEJduc=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FWhatsApp-Image-2018-05-15-at-19.49.08.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari (kanan) di Bekasi, Selasa (15/5/2018). Mereka tengah menunjukkan dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dari mobil Toyota Rush yang kreditnya bermasalah.

BEKASI, KOMPAS — Penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang ibu berinisial SA (40) dan dua anaknya di Kota Bekasi, Jawa Barat, dinilai janggal. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak Polres Metro Bekasi Kota segera menahan pelaku kejahatan seksual tersebut.

SA dan dua anaknya masing-masing berusia 16 tahun dan 10 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangga sekaligus mantan ketua RT mereka berinisial SS di wilayah Perumahan Puri Gading Alam Raya, Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Dua anak korban dilecehkan pelaku pada awal Juni 2021. Sementara itu, ibu dari dua anak itu dicabuli pelaku pada 27 September 2021.

Editor:
Neli Triana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000