Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Bekasi Dinilai Janggal
Pihak Polres Metro Bekasi Kota mengklaim bahwa pelaku kekerasan seksual sudah ditahan. Sementara keluarga korban kekerasan seksual masih melihat pelaku ada di rumahnya.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang ibu berinisial SA (40) dan dua anaknya di Kota Bekasi, Jawa Barat, dinilai janggal. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak Polres Metro Bekasi Kota segera menahan pelaku kejahatan seksual tersebut.
SA dan dua anaknya masing-masing berusia 16 tahun dan 10 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangga sekaligus mantan ketua RT mereka berinisial SS di wilayah Perumahan Puri Gading Alam Raya, Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Dua anak korban dilecehkan pelaku pada awal Juni 2021. Sementara itu, ibu dari dua anak itu dicabuli pelaku pada 27 September 2021.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari saat dihubungi pada Selasa (21/12/2021) di Bekasi mengatakan, pelaku pencabulan berinisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Berkas penyidikan kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
”Berkas penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan. Kalau berkas sudah dikirim, pelaku juga sudah ada di situ (ditahan),” kata Erna.
Pelimpahan kasusnya sudah sampai ke Kejaksaan. Ini menandakan sebentar lagi pasti akan ada proses pengadilan setelah P21. Kalau pelaku dibiarkan di luar, kita tidak tahu ada korban siapa lagi
Andi Yusuf, suami SA, dihubungi secara terpisah mengatakan, pelaku kekerasan seksual masih terlihat berada di rumahnya pada Selasa (21/12/2021) siang sekitar pukul 12.00. Pelaku kemudian keluar meninggalkan rumahnya setelah sekitar pukul 13.00.
”Rumah pelaku dan rumah kami hanya berjarak 8 meter. Jadi, kami cukup tahu pelaku ada di rumah atau tidak,” ucap Andi.
Andi pada Selasa (21/12/2021) pukul 19.00, kembali menyampaikan informasi kalau pelaku SS sudah kembali ke rumahnya. "Pelaku masih ada di sekitar rumah. Baru saja pulang naik mobil dan langsung masuk ke rumah," katanya.
Sutrisna Wijaya, kuasa hukum dari keluarga korban pencabulan, mengatakan, pihaknya baru saja mengonfirmasi adanya informasi mengenai penahanan terhadap pelaku pada Selasa (21/12/2021) pukul 17.00. Dari informasi yang didapatkan dari penyidik, pelaku belum ditangkap.
”Kami kemarin sempat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota. Kami menanyakan ke penyidik, kenapa pelaku ini belum ditangkap. Penyidik bilang pelaku ini dikenai status wajib lapor dan kooperatif. Kewenangan penahanan memang ada di penyidik,” ucap Sutrisna.
Pihak keluarga, kata Sutrisna, berharap pelaku atau tersangka segera ditahan. Sebab, rumah korban dan tersangka sangat dekat atau hanya berjarak 8 meter. Situasi ini kian berdampak pada psikologi dari para korban.
”Setiap korban keluar rumah itu harus melewati rumah pelaku. Hasil konseling dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, para korban ini mengalami trauma,” kata Sutrisna.
Janggal
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah, dihubungi terpisah, mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota janggal. Kasus kekerasan seksual yang menimpa ibu dan dua anaknya itu termasuk kejahatan serius.
”Pelimpahan kasusnya sudah sampai ke Kejaksaan. Ini menandakan sebentar lagi pasti akan ada proses pengadilan setelah P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap). Kalau pelaku dibiarkan di luar, kita tidak tahu ada korban siapa lagi,” ucap Ai.
Apalagi, pelaku pernah menjabat sebagai RT dan memiliki relasi kuasa dengan masyarakat. Jadi, jika pelaku tidak ditahan, dikhawatirkan kian memperburuk situasi sosial di lingkungan masyarakat sekitar.
”Sebenarnya sudah menjadi standar umum bahwa setiap proses pidana, terutama kejahatan seksual, harus dilakukan penahanan terhadap pelaku. Ini sangat janggal ketika pelaku tidak ditahan,” tutur Ai.