Transjakarta Butuh Divisi Keselamatan untuk Tekan Angka Kecelakaan Bus
Insiden beruntun Transjakarta dua bulan terakhir membuat pengamat berpandangan, sudah saatnya dilakukan audit manajemen dan pembentukan divisi keselamatan Transjakarta. Adapun Mayasari Bakti mengakui ada kelalaian sopir.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
TMC POLDA METRO JAYA
Bus Transjakarta menabrak pos polisi lalu lintas di depan Pusat Grosir Cililitan, perempatan Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021) siang.
JAKARTA, KOMPAS — Manajemen Mayasari Bakti memastikan, sopir bus yang menabrak separator koridor satu di Senayan, Jakarta Selatan, saat ini sedang dalam pemeriksaan dan belum boleh mengemudikan bus untuk sementara waktu. Berbagai kecelakaan bus yang terjadi belakangan ini bisa menjadi momentum bagi manajemen PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta segera membentuk dan memiliki divisi khusus bidang keselamatan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan layanan transportasi publik di DKI Jakarta.
Manajer Operasional Mayasari Bakti Daryono, Minggu (5/12/2021), menjelaskan, terkait dengan kejadian insiden sopir bus Mayasari menabrak separator koridor satu di Senayan, Jumat (3/12/2021), pihaknya langsung mengambil langkah-langkah. Dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di dalam bus memang terlihat sopir mengambil botol air mineral yang jatuh.
”Dari CCTV memang terlihat ada kelalaian pengemudi, spontanitas dia menunduk, mengambil botol air mineral di bawah. Itu kelihatan,” kata Daryono.
Untuk sopir yang bersangkutan, kata Daryono, pihak Mayasari sudah memeriksa. Kepada yang bersangkutan, untuk sementara waktu belum boleh mengemudikan bus. ”Kami akan cek kelayakan dia, apakah akan lanjut atau kita berhentikan. Kita harus melalui tahapan yang benar,” ujar Daryono.
Meski dalam pemeriksaan sementara dipastikan, secara aturan jadwal, jadwal si sopir sudah benar. Menurut Daryono, sopir tersebut masuk jadwal siang, bukan jadwal sif panjang atau jadwal libur, lalu dipekerjakan.
”Sesuai jalur semua. Memang, terjadi kecelakaan itu pasti ada pemicu. Ambil botol air mineral itu pemicunya,” ujar Daryono.
Mayasari menerima sanksi yang diberikan Transjakarta. Namun, lanjut Daryono, pihak Mayasari sudah melakukan langkah-langkah lanjutan.
”Begitu ada kebijakan penghentian sementara bus-bus milik Mayasari yang sejenis dengan bus yang terlibat dalam insiden, pihak Mayasari langsung melakukan sejumlah langkah,” ucapnya.
Pertama adalah pemeriksaan kesehatan 240 sopir bus Mayasari di Transjakarta. Kemudian, Mayasari Bakti memperketat kembali prosedur standar operasi (SOP) sopir tidak boleh menaruh barang-barang dekat dashboard hingga tidak boleh mengantongi gawai yang akan mengganggu konsentrasi pengemudi. Lainnya, Mayasari Bakti mengintensifkan apel pagi terkait dengan keselamatan dan keamanan yang selama ini sudah dilakukan setiap pagi dan siang, juga tes kesehatan bagi pengemudi secara berkala.
Untuk 110 bus yang dihentikan sementara operasionalnya, lanjut Daryono, itu ada diatur dalam kontrak kerja sama (KKS) Transjakarta Pasal 27 Ayat 10. Untuk 110 bus ukuran Maxi merek Scania yang dihentikan sementara, sesuai regulasi Transjakarta, diperiksa oleh Agen Pemegang Tunggal (APM) Scania.
”Bus yang dihentikan sementara semua minta dicek satu-satu. Selama ini kami sudah memenuhi evaluasi pengendaliannya Transjakarta. Mobil yang keluar itu sudah siap melalui tahapan Transjakarta,” kata Daryono.
Sementara terkait dengan insiden yang menimpa bus milik operator Steady Safe, pihak manajemen belum ada yang merespons upaya konfirmasi Kompas terkait dengan 119 bus Steady Safe yang dihentikan sementara operasinya.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta M Yana Aditya dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, 229 bus armada mitra operator dihentikan sementara sebagai tindak lanjut penanganan insiden keselamatan. Namun, ia memastikan penghentian sementara operasi bus-bus milik mitra operator tidak berdampak pada layanan kepada masyarakat.
Selama penghentian sementara, kata Yana, mitra operator wajib melakukan pengecekan menyeluruh terhadap armada yang meliputi rem, kemudi, mesin, transmisi, dan sebagainya selama pemberhentian operasi sementara. Transjakarta juga mewajibkan mitra operator memastikan pengecekan kesehatan fisik dan mental semua pengemudi dan perbaikan SOP berkendara.
”Setelah melakukan hal tersebut, Transjakarta akan memutuskan apakah unit dan pengemudi dapat bekerja kembali,” ujar Yana.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pos polisi lalu lintas Pusat Grosir Cililitan (PGC) hancur setelah ditabrak bus Transjakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021). Seorang warga terluka akibat insiden yang terjadi pukul 13.00 tersebut. Bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7069 PGA yang hendak belok ke arah UKI tersebut oleng dan menabrak pos polisi.
Yana memastikan, pemberhentian operasi sementara mitra operator Transjakarta tersebut sama sekali tidak berdampak terhadap layanan kepada masyarakat, ”Kami sudah mempersiapkan antisipasi dengan pengaturan operasional bus dengan armada operator lain dan cadangan,” uarnya.
Audit manajemen
Djoko Setijawarno, pengamat transportasi, menegaskan, insiden kecelakaan Transkakarta dua bulan terakhir sudah cukup banyak. Ia menilai, hal itu imbas dari buruknya manajemen Transjakarta, yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, ia setuju dan perlu untuk dilakukan audit keselamatan dan audit manajemen di Transjakarta.
Belajar dari operator angkutan umum kereta api, PT KAI, lanjut Djoko, seharusnya Transjakarta yang juga melayani jutaan penumpang harus membentuk dan memiliki divisi keselamatan. ”Kita tahu, dulu kereta-kereta PT KAI sering mengalami kecelakaan. Itu terjadi akibat manajemen yang buruk. Setelah melalui pembenahan manajemen, sekarang kecelakaan di kereta api menjadi yang paling rendah,” kata Djoko.
Djoko menyebutkan, rendahnya kecelakaan kereta api karena ada divisi keselamatan dan keamanan yang memastikan sarana dan prasarana aman. ”Di KAI ada itu divisi keselamatan. Perum Damri juga punya. Bagi perusahaan yang bergerak pada layanan umum, khususnya angkutan umum, seperti Transjakarta, pembentukan divisi keselamatan perlu dilakukan,” ucap Djoko.
Untuk divisi keselamatan ini, Djoko mengingatkan Transjakarta bahwa sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum. Setidaknya ada 10 item terkait dengan SMK yang seharusnya dipenuhi operator. Hal itu adalah komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja.
Djoko berharap Transjakarta bisa memenuhi Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 itu untuk menjamin keamanan dan keselamatan berangkutan umum bagi pengguna.