DPRD DKI Jakarta mengesahkan APBD DKI 2022 senilai Rp 82,47 triliun. Angka itu tidak berubah dari rancangan sebelumnya dan sudah melalui pembahasan di Badan Anggaran DPRD DKI.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah melalui pembahasan di Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD DKI Jakarta 2022 senilai Rp 82,47 triliun. Angka itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik memimpin rapat paripurna tentang APBD DKI Jakarta 2022 itu, Senin (29/11/2021). Dalam rapat itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama Pimpinan DPRD melakukan Penandatanganan Persetujuan terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis raperda yang telah disetujui dari pimpinan DPRD kepada Ahmad Riza.
Menurut Taufik, setelah rancangan peraturan daerah itu diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, diharapkan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kita sama-sama sadari bahwa dampak pandemi Covid-19 masih memberikan tekanan pada perekonomian Jakarta sehingga target-target yang akan dicapai di tahun 2022 perlu mengalami penyesuaian.
Adapun postur APBD DKI 2022 yang dibacakan anggota Banggar DPRD DKI dari Fraksi Golkar, Jamaluddin Lamanda, itu rinciannya adalah anggaran pendapatan daerah senilai Rp 77,44 triliun, sedangkan belanja daerah senilai Rp 75,75 triliun.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp 5,02 triliun. Di dalamnya adalah sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) 2021 senilai Rp 4,03 triliun dan penerimaan pinjaman daerah senilai Rp 986,56 miliar.
Adapun untuk pengeluaran pembiayaan 2022 dianggarkan Rp 6,73 triliun. Rinciannya, Rp 5,53 triliun untuk penyertaan modal atau investasi pemda, Rp 927,93 miliar untuk pembayaran pokok hutang, dan Rp 250 miliar untuk pemberian pinjaman daerah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang membacakan pidato pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa dengan telah ditetapkan Raperda menjadi Perda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, diharapkan eksekutif dan legislatif di DKI dapat terus meningkatkan sinergi, memfokuskan dan mengoptimalkan bersama dalam penanganan dan peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan warga yang terdampak saat pandemi Covid-19.
Selain itu, Ahmad Riza menambahkan, eksekutif dan legislatif diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi secara optimal dalam penanganan resesi ekonomi, menjaga agar dunia usaha tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial, serta melanjutkan program-program kerja pembangunan strategis untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
”Kita sama-sama sadari bahwa dampak pandemi Covid-19 masih memberikan tekanan pada perekonomian Jakarta sehingga target-target yang akan dicapai di tahun 2022 perlu mengalami penyesuaian. Mudah-mudahan tahun 2022 adalah tahun di mana perekonomian Jakarta dapat bangkit dan pulih kembali. Butuh kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar Jakarta konsisten dan terus berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian,” ujarnya.