DKI Jakarta Diminta Mewaspadai Varian Baru Covid-19
Selain pengetatan mobilitas masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru, pengetatan karantina 14 hari perlu dilakukan untuk mengantisipasi masukan virus korona varian baru, Omicron.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemprov DKI Jakarta diminta mewaspadai keberadaan varian baru virus korona, Omicron, yang dikabarkan lebih ganas. Salah satunya melalui prosedur karantina dan kesiapan rumah sakit.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021), menyatakan, menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov tengah menyiapkan kebijakan memperketat mobilitas. Selain itu, tempat tidur isolasi ataupun perawatan intensif (ICU) tetap disiagakan. Demikian juga rumah sakit untuk pengendalian Covid-19.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus Covid-19 pada sepekan terakhir pada masa PPKM level 1 ini fluktuatif. Pada 28 November, kasus aktif tercatat 455 kasus. Pada 27 November ada 456 kasus, pada 26 November sebanyak 488 kasus, lalu 25 November 473 kasus, pada 24 November 462 kasus, pada 23 November sebanyak 486 kasus, dan 22 November ada 460 kasus.
Gilbert Simanjuntak, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, menyatakan, setelah adanya varian Delta, kewaspadaan patut dimunculkan karena varian Omicron. Virus yang sudah menimbulkan kewaspadaan tinggi di sejumlah negara Eropa itu gejala klinisnya belum diketahui dengan jelas.
Varian virus baru, jelas Simanjuntak, selalu dibawa dari luar negeri. Di sisi lain, saat ini libur Natal dan Tahun Baru sudah di depan mata. ”Libur Natal dan Tahun Baru juga bisa menjadi pemicu penularan. Peningkatan mobilitas selalu disertai penularan dan peningkatan kasus,” jelasnya.
Dengan kondisi sosial dan masyarakat yang cenderung mulai abai dengan protokol kesehatan, maka antisipasi patut diperkuat. Apalagi varian Omicron yang terdeteksi di Afrika Selatan itu disebut-sebut tetap bisa menulari orang yang sudah divaksinasi.
Untuk mengantisipasi kemungkinan kasus varian Omicron menimbulkan masalah serius, Simanjuntak menyarankan, sebaiknya RS dan peralatan kesehatan dipersiapkan dengan baik. Sementara warga atau pengunjung yang baru saja masuk Indonesia melalui penerbangan harus menjalani karantina ketat. Saat ini karantina masih berlaku tiga hari.
”Karena itu, sebaiknya diantisipasi kemungkinan masuknya varian Omicron ke Indonesia. Ada baiknya penerbangan dari luar negeri menjalani karantina 14 hari atau lebih dan pengawasan dari negara tertentu yang sudah terinfeksi varian Omicron seperti Afrika Selatan sebaiknya diperketat dan karantina ketat,” jelas Simanjuntak.