DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Sepakati RAPBD Tahun 2022 Senilai Rp 82,47 Triliun
Dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021) malam, disepakati nilai rancangan APBD DKI 2022 adalah Rp 82,47 triliun. Angka itu turun dari nilai KUA-PPAS 2022 yang Rp 84,886 triliun setelah pembahasan.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati nilai Rancangan APBD DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 82,47 triliun. Nilai itu turun Rp 2,4 triliun dari APBD tahun 2021 yang sebesar Rp 84,8 triliun saat kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara pada 14 November 2021.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Kamis (25/11/2021), menjelaskan, nilai tersebut disepakati setelah melalui pendalaman dan penelitian akhir komisi-komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. Kesepakatan bersama itu diambil Banggar DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rapat, Rabu (24/11/2021) malam.
”Berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi bersama eksekutif, Badan Anggaran dan eksekutif sepakat Rancangan APBD DKI 2022 Rp 82,47 triliun dapat disetujui,” kata Prasetio.
Besaran angka tersebut mengalami sejumlah penyesuaian. Salah satunya menunda izin pemberian pinjaman daerah untuk PT Jakarta Propertindo pada kegiatan pembangunan Intermediate Treatment Facility atau pengolahan sampah antara di Sunter sebesar Rp 2,8 triliun.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan, untuk pembangunan Intermediate Treatment Facility itu, PT Jakarta Propertindo melakukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. ”Kami meminta penjelasan kepada PT Jakarta Propertindo terkait peminjaman daerah itu. Namun, karena belum ada penjelasan, kami tunda,” kata Taufik.
Dengan penundaan untuk PT Jakarta Propertindo tersebut, besaran RAPBD DKI Jakarta 2022 berkurang. Sebelumnya dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 yang disepakati bersama DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta pada 14 November 2021 adalah sebesar Rp 84,886 triliun.
Dalam pembahasan dan pendalaman Badan Anggaran DPRD DKI setelah kesepakatan itu, kemudian terjadi sejumlah penyesuaian. ”Untuk penambahan, ada juga anggaran untuk membayar tenaga penyedia jasa lainnya perorangan DKI Jakarta yang tercatat sebanyak 120.000 orang. Anggaran disesuaikan karena penetapan UMP DKI Jakarta 2022,” ucap Taufik.
Selain itu, sejumlah kesepakatan penetapan pagu anggaran juga masuk dalam RAPBD DKI 2022, antara lain Belanja Bantuan Keuangan Rp 479,75 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 2,83 triliun, dan proyeksi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran tahun sebelumnya Rp 4,8 triliun.
Kemudian, Penyertaan Modal Daerah tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp 5,53 triliun untuk empat badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta. Rinciannya, PT MRT Jakarta Rp 4,71 triliun, PDAM Jaya Rp 322,57 miliar, Perumda Sarana Jaya (Program DP Nol Rupiah) Rp 250 miliar, dan PD PAL Jaya Rp 200 miliar.
Sebelum persetujuan diberikan, lima komisi DPRD DKI telah menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta 2022 dalam rapat kerja Banggar pada Rabu (24/11/2021).
Catatan-catatan yang disampaikan komisi DPRD DKI diberikan setelah melalui pembahasan komisi-komisi bersama SKPD mitra kerja, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Dalam rapat Banggar itu, sejumlah isu juga sempat menjadi sorotan. Di antaranya anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang tercantum Rp 19,8 miliar. Dalam perdebatan terkait dengan anggaran itu, Dewan mempertanyakan fungsi TGUPP. Namun, kemudian anggaran disahkan Rp 15,2 miliar.
Setelah dari Banggar DPRD DKI, proses masih akan dilanjutkan. RAPBD DKI 2021 tinggal menunggu pengesahan setelah mendapatkan koreksi dari Kementerian Dalam Negeri.