Gagal, Mediasi Laporan Menteri Luhut soal Pencemaran Nama Baik oleh Aktivis
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendukung laporannya terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilanjutkan ke pengadilan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendukung laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilanjutkan ke pengadilan. Proses mediasi di antara kedua pihak di Polda Metro Jaya gagal beberapa kali karena alasan absensi.
Senin (15/11/2021) pagi, Luhut mendatangi penyidik siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk memenuhi agenda mediasi yang diagendakan pihak terlapor, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontra Fatia Maulidiyanti. Namun, tidak hadirnya para terlapor membuat agenda mediasi untuk kesekian kalinya gagal.
”Oleh Haris diminta hari ini, ya saya datang hari ini. Tapi, katanya si Haris enggak bisa datang, ya sudah,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Luhut melaporkan keduanya pada 22 September terkait pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Haris diduga memfitnah Luhut dalam konten video Youtube berjudul ”Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Dalam video itu, Fatia ikut berdiskusi membahas jejak Luhut dalam proyek tambang Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Polda Metro Jaya lalu memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan perkara tersebut. Tiga agenda mediasi yang dijadwalkan mulai 21 Oktober lalu hingga hari ini selalu batal karena pihak terlapor dan pelapor tidak pernah bisa saling bertemu.
Pembatalan pertama datang dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang memiliki agenda dadakan. Mediasi kedua batal karena Haris Azhar berhalangan hadir. Mediasi ketiga juga batal karena Luhut sedang bertugas mendampingi Presiden Jokowi ke luar negeri.
Sebelumnya, kuasa hukum Fatia, Nelson Nikodemus Simamora, menyampaikan, kliennya tidak bisa hadir dalam agenda mediasi hari ini karena Fatia sedang ke luar kota. Pihak Fatia mengaku meminta penyidik menjadwalkan ulang proses mediasi.
”Ditunda karena kali ini pihak Fatia berhalangan hadir,” kata Nelson Simamora saat dikonfirmasi media, Sabtu (13/11) lalu.
Sementara itu, batalnya tiga agenda mediasi menurut Luhut dijadikan alasan penyidik untuk melanjutkan pemrosesan hukum terhadap laporannya. ”Jadi, prosesnya sudah selesai, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja. Kalau dia yang salah, ya salah, kalau saya yang salah ya saya salah,” ujar Luhut.
Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, pada kesempatan sama, menyebut, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Jika laporan kliennya lanjut dilimpahkan ke pengadilan, mereka memastikan sudah memiliki barang bukti yang secara komprehensif sudah diserahkan ke kepolisian.
”Dengan tidak adanya titik temu di mediasi, proses hukum berjalan. Gugatan perdata juga akan kami segera layangkan,” imbuhnya yang ikut menjelaskan tuntutan Luhut agar terlapor membayar Rp 100 miliar untuk warga Papua terkait kasus yang dilaporkan.