Datangi KPK, Pemprov DKI Tegaskan Akan Transparan soal Formula E
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat didampingi anggota Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP DKI, Bambang Widjojanto, menyambangi KPK. Mereka menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan mantan unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, untuk menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E kepada KPK. Penyerahan dokumen ini dinilai menjadi bagian dari transparansi dan upaya pencegahan korupsi dalam kontes tersebut.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat didampingi mantan unsur pimpinan KPK sekaligus anggota Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Kedatangan mereka disambut oleh pimpinan KPK.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Pemprov DKI menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait penyelenggaraan Formula E kepada pimpinan KPK. Dokumen tersebut mulai dari proses perencanaan sampai dengan posisi terakhir terkait penyelenggaraan.
Bambang Widjajanto, seusai pertemuan, mengatakan, penyerahan dokumen ini ingin menunjukkan bahwa Pemprov DKI bertanggung jawab terhadap setiap proses yang telah dilakukan terkait penyelenggaraan Formula E. Untuk itu, menurut dia, setiap dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut akan diserahkan kepada KPK.
”Jadi, kira-kira sebenarnya itu dokumen kami kasih, mari silakan diperiksa. Kalau ada yang diperlukan lagi, kami akan berikan semuanya. Jadi, supaya tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Bambang.
Sebelumnya diberitakan, KPK mulai menelusuri kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. Sejumlah pihak tengah dimintai keterangan ihwal kasus tersebut.
Akhir September 2021, Kelompok Forum Masyarakat untuk Keadilan melaporkan Gubernur DKI Jakarta ke KPK atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Mereka menilai, penyelenggaraan balap mobil listrik itu tak masuk akal karena Pemerintah Provinsi DKI tetap membayarkan biaya komitmen (commitment fee) di tengah situasi pandemi Covid-19.
Bambang berharap, dengan penyerahan dokumen ini, tidak ada lagi informasi simpang siur dalam penyelenggaraan Formula E. Ia juga menegaskan, tidak ada sama sekali tujuan Pemprov DKI untuk masuk dalam pokok perkara yang tengah ditangani KPK.
”Yang lebih penting sebenarnya, kami ingin mengintegrasikan monitoring corruption perception yang dimiliki oleh tim koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK itu menjadi bagian penting yang bisa diintegrasikan dengan bagian penindakan. Nah, itu yang ingin kami kerjakan,” ucap Bambang.
Syaefulloh menambahkan, penyerahan dokumen Formula E ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI untuk terus meningkatkan reformasi pemerintahan (governance reform) di lingkungan Pemprov DKI. Selain itu, juga merupakan bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi, yang merupakan program korsupgah KPK.
”Mudah-mudahan dengan seperti ini kami ingin sama-sama transparan dan akuntabel,” ujar Syaefulloh.
Lebih dari itu, katanya, hal ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya di Pemprov DKI. ”Dengan menyerahkan dokumen ini, kami berharap memperoleh feedback dari KPK dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
Syaefulloh juga mengatakan, Pemprov DKI siap dipanggil KPK jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta. ”Yang pasti kami akan support. Pemprov DKI betul-betul men-support upaya yang dilakukan KPK dalam pencegahan korupsi di Jakarta,” ujarnya.
Langkah kooperatif
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri secara terpisah menyampaikan, KPK mengapresiasi langkah kooperatif Pemprov DKI yang telah menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E. Tim penyelidik KPK selanjutnya akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini.
”KPK berharap pihak terkait terus kooperatif untuk proses-proses berikutnya jika diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut. Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara,” katanya.
Sementara mengenai materi kasus, ujar Ali, saat ini KPK belum bisa menyampaikannya kepada publik. Hal ini mengingat perkara tersebut masih dalam proses tahap penyelidikan. ”Kami mengajak publik terus memantau dan mengawasi kerja-kerja KPK agar ikhtiar pemberantasan korupsi terus memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ucap Ali.