Mantan Bos Perkapalan Banten Foya-foya Uang Negara Miliaran Rupiah
Hasil korupsi proyek fiktif digunakan untuk karaoke, belanja barang elektronik, membeli tiket pesawat, dan lainnya.
Oleh
FRANSISKUS WISHNU DHANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — JRA (51), mantan kepala PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Cabang Utama Kelas Banten, menjadi tersangka korupsi pengerjaan proyek fiktif. Aksinya bersama MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi, merugikan negara Rp 4,48 miliar.
JRA ditangkap di Jakarta, sedangkan MW, pihak ketiga yang bekerja sama dengan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Banten, masuk daftar pencarian orang. PT BKI merupakan badan usaha milik negara yang diberi wewenang mengklasifikasi dan menggolongkan kapal niaga berbendera Indonesia.
Proyek fiktif itu terjadi Mei 2016 di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Laporan pengerjaannya mencakup pembangunan drainase, pengkajian dan penanggulangan longsor, serta perbaikan saluran perawatan.
Wakil Direskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Hendy Febrianto Kurniawan, Kamis (4/11/2021), menyebut, uang hasil korupsi bersumber dari penyertaan modal negara tahun 2016 untuk PT BKI (Persero) Cabang Utama Kelas Banten. ”JRA mencairkan dana perseroan untuk proyek perusahaan lain. Proyek betonisasi pihak ketiga itu ternyata telah dikerjakan menggunakan alokasi dana desa setempat,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Perbuatannya terendus dalam sistem pengawasan internal tahun 2017. Penyidik pun meminta audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten.
Hendy menuturkan, penyidik memeriksa 18 saksi dan dua ahli audit hingga terkuak adanya proyek fiktif yang tidak sesuai anggaran dasar perseroan. Demikian pula realisasi anggaran, prosedur penanganan kontrak, dan permintaan jasa yang tidak sesuai rencana kerja perseroan serta tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek.
”Tersangka justru menerima uang sedikitnya Rp 500 juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak proyek fiktif,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, JRA mengaku hasil korupsi sebanyak Rp 4,48 miliar itu untuk hiburan, seperti karaoke, belanja barang elektronik, dan membeli tiket pesawat. Uang negara itu juga masuk ke rekening istri, anak, dan pihak lain yang masih dalam penelusuran penyidik.
Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Shinto Shilitonga menambahkan, tersangka MW sebaiknya menyerahkan diri ketimbang adanya upaya penangkapan secara paksa. Dalam kasus korupsi itu, penyidik menyita dokumen-dokumen dan kontrak kerja, catatan pengajuan dana, serta bukti transfer. Sementara para tersangka terancam 20 tahun penjara.