DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi Tanda Tangani PKS Kerja Sama Bantargebang
Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta akhirnya menandatangani perjanjian kerja sama terbaru pemanfaatan TPST Bantargebang. PKS akan berlaku hingga 2026 dengan tiap tahun DKI memberi bantuan keuangan Rp 379,5 miliar.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyepakati perjanjian kerja sama pemanfaatan TPST Bantargebang. Kesepakatan berlanjut kembali untuk lima tahun mendatang dan DKI Jakarta akan memberikan hibah kepada Pemkot Bekasi setiap tahun terkait TPST Bantargebang.
Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) kedua belah pihak berlangsung pada Senin (25/10/2021) di Balai Kota Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menandatangani kerja sama tersebut disaksikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, seusai penandatanganan PKS, menjelaskan, sesuai dengan perjanjian kerja sama tersebut, Pemprov DKI Jakarta berkewajiban membayar dana bantuan keuangan, termasuk di antaranya dana kompensasi senilai Rp 379,5 miliar per tahun. Dana bantuan keuangan akan diberikan kepada Pemkot Bekasi dan pemkot pula yang akan mengelola.
Sesuai dengan PKS yang disepakati, ruang lingkup kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta meliputi dana kompensasi, revisi dokumen Andal RKL/RPL, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waktu pengangkutan sampah, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara itu, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini ada sejumlah hal, di antaranya penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai, hingga bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang, dan lain-lain.
Dengan PKS itu, dana bantuan keuangan dari DKI Jakarta bisa dipergunakan untuk mendanai kegiatan yang diperlukan. Salah satunya mendanai bantuan langsung tunai sebagai kompensasi bagi warga yang tinggal di tiga kelurahan di sekitar TPST Bantargebang senilai Rp 300.000 per keluarga per bulan.
Anggaran bantuan keuangan ini, menurut Asep, besarannya sama seperti tahun lalu. Adapun pertimbangan untuk tidak menaikkan dana hibah ini karena memang saat ini tengah ada pandemi Covid-19.
Seusai penandatanganan PKS pemanfaatan TPST Bantargebang itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PKS itu berumur 5 tahun dan akan diperpanjang setelah tahun kelima. PKS terakhir atau kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya akan berakhir pada 26 Oktober 2021 dan diperpanjang untuk kurun waktu lima tahun ke depan.
Sementara kerja sama kontrak TPST Bantargebang dilanjutkan, ujarnya, Pemprov DKI akan terus melanjutkan sejumlah pembangunan pengolahan sampah di Jakarta.
”Alhamdulillah kita baru saja menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi dan ditandatangani langsung oleh Pak Wali Kota dan Gubernur. Ini perpanjangan 5 tahun ke depan,” katanya.
Anies mengapresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi dalam hal pengelolaan sampah Jakarta. ”Kami mengapresasi Pemkot Bekasi karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah. Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang ikut memfasilitasi terjadi perjanjian ini,” ujar Anies.
Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, adendum perpanjangan pengelolaan TPST Bantargebang telah selesai dilakukan dan akan berlaku untuk lima tahun ke depan.
Melalui adendum ini, Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, mengatakan, semoga dapat memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat di Bekasi.