Perubahan APBD DKI Jakarta Berkurang Menjadi Rp 79,52 Triliun
Pandemi Covid-19 berdampak pada perekonomian DKI Jakarta. Pada perubahan APDB 2021, angka pendapatan turun Rp 7,34 triliun dan besaran APBD menjadi Rp 79,52 triliun.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Akibat pandemi Covid-19, struktur APBD DKI Jakarta 2021 mengalami perubahan dan penyesuaian menjadi Rp 79,52 triliun dari semula Rp 84,19 triliun. Adapun pengesahan APBD perubahan 2021 DKI Jakarta akan diwujudkan dalam bentuk peraturan gubernur, bukan peraturan daerah karena pembahasan sudah melewati tenggat waktu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang membacakan pidato Gubernur dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2021 pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/10/2021), menyebutkan, pandemi Covid-19 membuat perekonomian Jakarta terkontraksi, angka kemiskinan dan tingkat pengangguran juga meningkat.
Dampak pandemi, pada pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPRD dan Rapat Gabungan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2021 terjadi sejumlah perubahan pada postur anggaran APBD DKI Jakarta 2021. APBD yang direncanakan Rp 84,19 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp 79,52 triliun.
Penyesuaian yang terjadi, pendapatan daerah pada APBD 2021 murni yang dianggarkan Rp 72,18 triliun meleset 10,17 persen menjadi Rp 64,84 triliun. Penerimaan pembiayaan yang terdiri atas dana sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dan penerimaan pinjaman daerah, dari semula Rp 12 triliun meningkat 22,25 persen menjadi Rp 14,68 triliun.
Semula, pada penetapan APBD 2021 besaran Silpa tercatat Rp 2,02 triliun, yang pada perubahan bertambah 155,20 persen menjadi Rp 5,16 triliun. Untuk penerimaan pinjaman daerah turun 4,70 persen, dari semula Rp 9,98 triliun menjadi Rp 9,51 triliun.
Itu membuat sejumlah penyesuaian pada postur belanja daerah. Untuk belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer yang semula dialokasikan Rp 72,96 triliun, pada perubahan KUA PPAS 2021 turun menjadi Rp 69,62 triliun. Secara netto, belanja daerah mengalami pengurangan Rp 3,33 triliun atau 4,58 persen.
Untuk postur pengeluaran pembiayaan juga terjadi penurunan. Semula, pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp 11,22 triliun, turun 11,86 persen menjadi Rp 9,89 triliun.
Perubahan anggaran tersebut sudah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Kamis kemarin. Nota kesepakatan (MOU) tentang kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA PPAS) APBD perubahan 2021 itu ditandatangani Ahmad Riza dan Wakil Ketua DPRD Misan Samsuri.
Misan menuturkan, besaran perubahan anggaran yang tercantum tersebut sudah dibahas secara vertikal, mulai dari komisi-komisi bersama SKPD mitra kerja, perumusan di badan anggaran bersama TAPD, hingga penelitian akhir dalam keputusan rapat pimpinan gabungan.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2021 akan disahkan lewat peraturan gubernur. Pengesahan dilakukan melalui pergub karena sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 317 Ayat 2 dan 3 disebutkan, pengambilan keputusan mengenai rancangan perda tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Artinya, keputusan mengenai perubahan APBD sudah harus dibuat 30 September.
Kemudian, Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus dalam tahun anggaran untuk dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
Dengan adanya aturan tersebut, jelas Ardian, Ditjen Bina Keuangan Daerah sudah menyurati para gubernur, wali kota, bupati, dan para ketua DPRD untuk membahas perubahan. Surat itu disampaikan Juni atau Juli dan September lalu supaya setiap kepala daerah melakukan percepatan pembahasan.
Ahmad Riza melanjutkan, terkait pembahasan perubahan KUA PPAS 2021 yang baru berjalan saat ini karena dampak pandemi Covid-19. Ia menyebut, peningkatan jumlah kasus Covid-19 yang sangat signifikan di DKI Jakarta pada Juni-Agustus 2021 mengharuskan Pemprov DKI Jakarta fokus dalam penanggulangan Covid-19.
”Ini berdampak pada pembahasan dan penetapan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dan penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS 2021,” katanya.
Ardian melanjutkan, dengan pembahasan yang melebihi waktu yang ditetapkan dalam undang undang, Mendagri sudah memberi solusi. ”Melalui Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 26 Tahun 2021, dalam hal ini perubahan ini karena pandemi Covid-19, penetapan APBD-P lewat dari 30 September (2021) cukup dengan pergub. Jadi, Pemprov DKI tetap bisa menjalankan APBD sesuai dinamikanya, dengan peraturan kepala daerah,” katanya.
Terkait perubahan anggaran di DKI Jakarta, di antaranya dimanfaatkan untuk pembiayaan penanggulangan Covid-19, mulai dari pembiayaan bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, hingga optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial.