Pegawai Kontrak Pencatut Nama Wali Kota Bekasi Dipecat
AA, pegawai kontrak yang bertugas di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, dipecat karena mencemarkan nama baik Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberhentikan pegawai kontrak yang mencatut nama Wali Kota Bekasi dan berhasil menipu sejumlah korban puluhan juta rupiah. Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan dinilai bersalah karena mencemarkan nama baik pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto mengatakan, pegawai kontrak yang diberhentikan itu berinisial AA. Dia merupakan tenaga kerja kontrak (TKK) yang bertugas di kantor Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara.
”Untuk yang bersangkutan (AA), sudah kami berhentikan sebagai TKK. Kami sudah periksa dan yang bersangkutan mengaku betul melakukan (menipu) kepada korban,” ucapnya.
Karto menambahkan, AA dari hasil pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Adapun aturan yang dilanggar AA ialah mencemarkan nama baik pemerintah daerah.
Sebelumnya, dua warga Kota Bekasi menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 70 juta. Para korban tersebut dijanjikan AA yang mengaku orang dekat wali kota untuk bekerja sebagai tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
NM (27), warga Bekasi Utara, Kota Bekasi, mengatakan, dia awalnya mendapat tawaran dari pelaku berinisial AA. Pelaku menjamin kalau korban bakal diterima sebagai TKK jika menyetor uang Rp 35 juta.
”Kebetulan saya sama teman saya, kami dua orang, kasih Rp 70 juta. Sampai saat ini kami belum masuk jadi TKK dan uangnya belum dikembalikan,” kata NM.
Para korban menyerahkan uang tersebut sejak November 2020 dan dijanjikan untuk mulai bekerja sebagai TKK pada Maret 2021. Saat itu para korban percaya lantaran pelaku mengaku sebagai orang dekat Wali Kota Bekasi.
”Dia bilang anak buahnya wali kota. Pelaku juga bekerja sebagai TKK di Kelurahan Perwira (Kecamatan Bekasi Utara), tapi saya tidak tahu bagian apa,” ucap NM.
NM sudah melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 1 Oktober 2021. Korban mengaku sudah tidak tertarik untuk menjadi tenaga kerja kontrak selain berharap pelaku mengembalikan uangnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, secara terpisah, mengatakan, warga yang menjadi korban penipuan dengan imim-iming menjadi TKK cukup banyak terjadi di daerah itu. Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya kasus penipuan itu kepada pihak kepolisian untuk diusut hingga tuntas.
”(Kalau pelaku berstatus TKK) saat ditemukan dan terbukti, ya, diberhentikan saja. Berarti melanggar prinsip pegawai non-ASN,” kata Rahmat.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi memang sempat membuka perekrutan tenaga kerja kontrak. Perekrutan itu salah satunya untuk menutupi kekurangan guru karena ada 400 guru di Kota Bekasi yang telah pensiun. Namun, prosedur perekrutan dilakukan secara transparan tanpa ada pungutan biaya.