Mengaku Pensiunan Polisi, Warga Tangerang Tawarkan Perekrutan Palsu
HDS yang mengaku pensiunan jenderal bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri dengan biaya Rp 300 juta.
Oleh
Erika Kurnia
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Warga Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial HDS ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan perekrutan calon anggota polisi. Dalam aksinya, pria berusia 67 tahun itu mengaku sebagai pensiunan polisi dengan pangkat jenderal bintang dua atau inspektur jenderal.
Dalam keterangan pers yang diterima Kompas, Jumat (8/10/2021), Kapolsek Cisoka Ajun Komisaris Nur Rokhman Triamtono menyampaikan, HDS diduga melakukan pidana penipuan dan penggelapan. Korbannya adalah Samsudin (56) dan anaknya, warga Cisoka.
”Samsudin berkenalan dengan tersangka HDS yang mengaku pensiunan jenderal sehingga bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri dengan syarat uang Rp 300 juta,” kata Nur.
Awalnya, mereka bertemu pada 1 Desember 2019. Pada kesempatan itu, HDS meminta uang muka Rp 50 juta sebagai syarat lolos perekrutan tahap pertama. Permintaan itu lalu disanggupi Samsudin. Pada pertemuan kedua, 9 Januari 2020, pelaku kembali meminta uang Rp 25 juta untuk mendapat nomor pendaftaran calon anggota Polri.
Untuk ketiga kali, pelaku meminta uang pada 3 Maret 2020 sebesar Rp 10 juta untuk cek kesehatan. Disusul sebulan berselang, 3 Mei, pelaku meminta lagi Rp 5 juta kepada Samsudin untuk tindak lanjut hasil tes kesehatan. Terakhir, pelaku meminta korban mencicil bayaran berikutnya senilai Rp 110 juta.
”Sisanya, sebanyak Rp 100 juta, pelaku minta untuk dibayarkan nanti ketika sudah selesai mengikuti tes atau lolos menjadi anggota Polri,” ujar Nur.
Namun, anak korban mengaku tidak pernah mendaftar sebagai anggota Polri. Anak korban sempat mendaftar secara daring pada Maret 2020, sayangnya ia tidak lolos karena terganjal syarat usia. Adapun HDS hanya pernah membawanya ke klinik untuk tes kesehatan.
Atas pengakuan anaknya itu, korban menelepon tersangka untuk minta pengembalian uang. Tersangka bilang dapat menyanggupi dengan janji kembali 100 persen pada 3 Juli dan 7 Juli. Namun, sampai batas waktu, uang tak kunjung kembali. Korban mensomasi tersangka karena tak kunjung menepati janji hingga melaporkannya ke polisi.
Polisi lalu menangkap HDS di wilayah Kemiri, Kabupaten Tangerang. Polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi dengan nilai yang tertera total Rp 90 juta, topi perwira tinggi Polri, dan jaket ormas dengan pangkat jenderal bintang empat.
Atas perbuatan itu, HDS disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
HDS pun mengaku menyesal dengan perbuatan yang diakui baru pertama kali ia lakukan. ”Saya wiraswasta mengaku sebagai pensiunan jenderal supaya ada kepercayaan dari korban. Saya baru satu kali melakukan tindakan seperti ini. Saya berjanji tidak akan menipu lagi siapa pun,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengimbau warga untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu orang yang menjanjikan kelulusan sebagai anggota Polri. Apalagi dengan menyetor uang sebagai jaminan.
”Proses rekrutmen di Polri mengedepankan prinsip, BETAH yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Untuk itu, daftar secara resmi dengan mengikuti prosedur secara resmi dan jangan percaya calo untuk jadi anggota Polri,” ujarnya.