Motif balas dendam yang berujung kematian seorang pemuda terjadi di Kota Bogor. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Bogor menangkap dua pemuda pembunuh sesama remaja di sekitar Taman Palupuh, Tegal Gundil, Bogor Utara, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). Kedua pelajar itu ditangkap tujuh jam setelah kejadian.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kedua pelajar itu adalah RA (18) dan ML (17), sedangkan korban berinisial RM (18). ”RM mengalami luka senjata tajam di Jalan Palupuh, Bogor Utara, pada Rabu malam. Dua pelaku ditangkap di rumah masing-masing,” kata Susatyo berdasarkan ketetangan pers, Kamis (7/10) sore.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu senjata tajam yang digunakan untuk melukai RM. Senjata itu tersimpan di dalam tas RA dan masih ditemukan bekas darah. Polisi juga menemukan enam senjata tajam lain serta telepon seluler berisi percakapan terkait rencana aksi penyerangan.
”Kami sita juga CCTV untuk mendalami kasus yang tidak kita inginkan ini. Ada 10 saksi kami mintai keterangan. Kami periksa juga empat orang yang malam itu ikut ke lokasi kejadian,” tutur Susatyo.
Namun, empat orang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui tujuan dua pelaku mendatangi wilayah Palupuh. Empat orang itu juga tidak membawa senjata tajam seperti pelaku.
Susatyo menyayangkan adanya balas dendam tersebut. Dari alat bukti yang disita, penyerangan kepada korban sudah disiapkan. ”Para pelaku dendam lantaran juga pernah mengalami kekerasan fisik dari kelompok korban. Jangan ada kekerasan serupa di Kota Bogor,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Komisaris Dhoni Erwanto menambahkan, kejadian kekerasan berujung kematian itu terjadi ketika RM bersama dua temannya sedang berada di Taman Palupuh, Rabu (6/10) sekitar pukul 22.30.
Di lokasi itu, RM didatangi enam pemuda menggunakan tiga sepeda motor. Sempat terjadi adu mulut antara RM dan RA. Dari adu mulut itu, pelaku mengeluarkan senjata dan melukai korban hingga terluka parah. Korban ditemukan tewas di lokasi.
Melihat kondisi RM, temannya pergi ke rumah orangtua korban untuk mengabarkan peristiwa yang terjadi. Korban yang bersimbah darah itu ternyata sudah tak bernyawa sebelum dibawa ke RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor.
Dhony melanjutkan, motif pelaku utama RA adalah rasa dendam. Sebelumnya, sekitar pukul 15.00, pelaku menjadi korban penyerangan yang diduga dari kelompok korban.
Empat orang dari kelompok RA yang ikut ke lokasi ternyata tidak mengenal korban yang diincar RA. Saat terjadi cekcok dan mulai penyerangan, empat orang itu pergi. Begitu pula dengan dua teman RM, mereka pergi menyelamatkan diri. RM yang sudah diincar RA tak bisa menghindar dan diserang menggunakan senjata tajam.
Atas perbuatannya, ML yang membantu RA beraksi dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.