Seorang perempuan di Kota Tangerang, Banten, tepergok menerobos lampu lali lintas. Bukannya menilang, polisi genit justru meminta nomor kontak dan menggodanya.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Sejumlah pengendara motor ditilang petugas kepolisian karena melanggar aturan di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Minggu (28/2/2021).
TANGERANG, KOMPAS — Polisi genit berinisial FA di Kota Tangerang, Banten, dibebastugaskan setelah ketahuan menggoda seorang perempuan. Kasus tebar pesona itu masih dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.
Peristiwa itu viral di Twitter setelah RNA (27) mencuitkannya. Ia yang menerobos lampu lalu lintas di kawasan Tangerang City dari arah Jakarta justru dimintai nomor kontak oleh FA pada 19 September. Setibanya di indekos, masuk beberapa pesan, panggilan telepon, dan FA sempat ingin menghampirinya.
”Dibebastugaskan sembari diperiksa Bidang Bidang Profesi dan Pengamanan. Nanti sanksinya sesuai hasil pemeriksaan,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Abdul Rochim, Selasa (5/10/2021).
Laksanakan tugas secara profesional. Hormati masyarakat, hargai harkat dan martabat perempuan.
FA mengakui perbuatan tersebut. Ia menghentikan laju sepeda motor RNA karena menerobos lampu lalu lintas. Namun, tak menilangnnya karena rasa kasihan serta surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraannya tidak bermasalah.
Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Ia meminta nomor kontak RNA dan menghubunginya untuk menambah teman. Hal tersebut tanpa embel-embel atau tujuan lain. ”Sudah meminta maaf tetapi belum ada tanggapan dari RNA,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo memastikan bakal ada sanksi tegas agar tak muncul lagi polisi genit. Jajarannya pun diwanti-wanti untuk profesional dan menghormati warga, terutama perempuan.
”Laksanakan tugas secara profesional. Hormati masyarakat, hargai harkat dan martabat perempuan. Pisahkan antara urusan pribadi dan kedinasan. Patuhi kode etik profesi yag telah digariskan,” ucapnya.
Laporkan
Komisi Kepolisian Nasional mengimbau warga agar segera melaporkan tindakan polisi yang tak sesuai aturan. Dengan demikian bisa ada penindakan sekaligus timbul efek jera.
ARSIP PRIBADI
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, meminta warga melaporkan tindakan polisi yang tak sesuai aturan. Warga berhak melaporkannya melalui media sosial atau ke kantor polisi terdekat dan secara daring melalui laman propam.polri.go.id.
”Jika apa yang dilaporkan benar, akan segera ditindaklanjuti dengan memproses anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Sanksi yang dikenakan tergantung dari kesalahan pelaku, bisa sanksi disiplin atau sanksi etik,” ujarnya.
Komisi Kepolisian Nasional mengingatkan polisi untuk melaksanakan tugas dengan profesional, menunjukkan sikap humanis, sopan, dan hormat. Tidak boleh ada kepentingan pribadi, seperti niatan iseng semata.