Urung Ditilang, Perempuan di Tangerang Diganggu hingga Subuh
Dihentikan polisi lalu lintas seusai melanggar aturan lalu lintas di Tangerang, seorang perempuan tidak ditilang, tetapi justru diminta berbagi nomor teleponnya. Nomor itu disalahgunakan untuk mengirimkan pesan godaan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
Seorang perempuan di Tangerang mengalami hal tidak mengenakkan setelah sempat kepergok polisi lalu lintas menerobos lampu merah di Kota Tangerang, Banten, Minggu (19/9/2021) dini hari. Bukannya menilang, oknum polisi itu malah meminta nomor kontak dan menggodanya.
Pengalaman itu viral di media sosial Twitter setelah RNA (27) menceritakan kasusnya pada 24 September lalu. Dikonfirmasi hari Kamis (30/9/2021), RNA menuturkan, pada malam itu ia sempat menerobos lampu merah di bilangan Tangerang City dari arah Jakarta dengan sepeda motornya sekitar pukul 02.00.
Beberapa polisi lalu lintas (polantas) kemudian menghentikannya. Lalu, seorang polisi datang menanyakan alasan karyawan swasta itu mengegas kendaraannya terlalu cepat. Polisi itu memintanya menunjukkan kartu tanda penduduk dan menanyakan beberapa hal.
”Polisi menanyakan saya mau ke mana. Saya jawab ke kosan. Lalu saya ditanya apa sudah menikah. Saya menjawab belum dan pak polisi seperti tidak percaya. Ia lalu bertanya bagaimana selanjutnya. Saya bilang terserah bapak saja. Tapi, dia malah mengeluarkan kertas dan meminta nomor telepon saya,” tuturnya.
Kalaupun telanjur ditilang, jangan kasih nomor handphone, karena itu tidak diperlukan. Kalau bisa juga perhatikan baik-baik siapa yang menilang, namanya, pangkatnya, atau wilayah kerjanya.
Begitu sampai di kos, ponselnya beberapa kali menerima pesan dari nomor milik polisi berinisial FA hingga menjelang subuh. Pada hari itu juga, FA terus berusaha menyapa RNA lewat pesan hingga telepon beberapa kali. FA bahkan sempat berpesan ingin menghampiri RNA di kosnya.
Gusar dengan hal tersebut, RNA kemudian menuangkan pengalamannya di akun Twitter-nya, @Pikonggg. Hingga kini, utasnya dikomentari sekitar 500 cuitan dan disukai ribuan pengguna Twitter. Setelah kisahnya viral, oknum terkait dan pihak polsek tempat FA bekerja mengundangnya untuk dimintai keterangan.
Lalu, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang memanggilnya untuk dimintai keterangan. Panggilan itu kemudian ia penuhi, Rabu (29/9/2021). Pada kesempatan itu, ia meminta FA membuat video permintaan maaf dan menyerahkan penindakan selanjutnya kepada internal polisi.
”Pesan saya ke masyarakat, kalau bisa, jangan melanggar aturan untuk menghindari potensi yang tidak diinginkan. Kalaupun telanjur ditilang, jangan kasih nomor handphone, karena itu tidak diperlukan. Kalau bisa juga perhatikan baik-baik siapa yang menilang, namanya, pangkatnya, atau wilayah kerjanya,” ujarnya.
Kasus ini lantas disoroti Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Direktur divisi terkait, yakni Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, meminta jajarannya profesional saat bertugas dan menghormati masyarakat, khususnya perempuan.
”Pisahkan antara urusan pribadi dan kedinasan. Patuhi kode etik profesi yang telah digariskan,” kata Sambodo saat dihubungi secara terpisah, Kamis.
Menanggapi kasus ini, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, berpendapat, warga perlu melaporkan tindakan anggota polisi yang diduga tidak sesuai aturan.
Aduan bisa disampaikan melalui berbagai cara, salah satunya ke Propam secara daring melalui situs propam.polri.go.id. Warga juga berhak melaporkannya melalui media sosial. Melapor langsung ke kantor polisi terdekat atau sesuai lokasi kejadian juga tetap disarankan.
”Jika apa yang dilaporkan benar, akan segera ditindaklanjuti dengan memproses anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Sanksi yang dikenakan tergantung dari kesalahan pelaku, bisa sanksi disiplin atau sanksi etik,” katanya.
Ia pun berpesan, dalam melaksanakan tugasnya, seluruh anggota Polri harus menunjukkan sikap humanis, sopan, dan hormat. ”Tidak boleh ada kepentingan pribadi, terlebih ada niat iseng,” ujar Poengky.