Tergiur Jadi PNS DKI Jalur Prestasi, Warga Terjebak Rekrutmen Bodong
Sugiyono juga ikut membawa tiga keponakannya yang lain dalam rekrutmen PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Bekasi, dan daerah-daerah lainnya. Keluarga Sugiyono pun total telah mentransfer Rp 300 juta kepada Oli.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
Lagu ”Indonesia Raya” membuka sebuah pertemuan virtual lewat aplikasi zoom yang diikuti undangan terbatas 100 orang. Pertemuan dengan tema ”Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Prestasi”, pada Kamis (8/4/2021) pagi itu, juga menampilkan layar dengan sosok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Seusai lagu kebangsaan dikumandangkan, Anies dengan seragam dinasnya mengucapkan selamat telah menjadi PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tampak seperti mimpi, proses itu berlalu cepat hanya dalam 2 menit bagi Pulan.
Pulan sebelumnya sudah mendapat surat keputusan pengangkatan PNS, di Hotel Bidakara di Jakarta. Di hotel itu, ia juga sempat mengikuti semacam tes bakat sebagai syarat rekrutmen jalur prestasi. Ia dan orang-orang lainnya diminta untuk menunjukkan bakat yang dimiliki.
”Habis Zoom itu, dapat pesan pemberitahuan dari grup WA untuk ambil nota dinas. Di nota dinas ada informasi ditempati di mana,” kata pria tersebut saat mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021).
Pulan mengatakan, semua proses itu ditangani Olivia Nathania alias Oli. Anak perempuan dari penyanyi kondang Nia Daniaty itu diduga telah menipunya dengan menawarkan pekerjaan sebagai PNS di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Dugaan penipuan itu ia laporkan bersama korban-korban lainnya ke Polda Metro Jaya. Kepada media, ia menyebut telah dirugikan Rp 160 juta untuk bisa mendapat pekerjaan tersebut.
Pulan juga dirundung malu karena ikut mengajak abang, istri, dan iparnya untuk ikut rekrutmen bodong tersebut. Masing-masing dari mereka mengeluarkan kocek Rp 40 juta.
Pengalaman korban lainnya diungkapkan salah satu orang tua korban, Sugiyono. Ia mengaku dirinya ikut mendaftarkan anaknya karena mendapat informasi dari rekannya, Karnu. Karnu mengatakan ia berhasil menjadikan anaknya PNS lewat anak selebriti tersebut.
Sugiyono lalu sempat bertemu langsung dengan Oli dan memberikan uang Rp 30 juta, yang dimintai Oli dalam waktu hitungan hari. Untuk mendapatkan uang tersebut, ia rela menjual aset berharganya.
”Saya sampai jual sawah, jual sapi, namanya orang daerah. Apalagi waktunya diburu-buruin, paling lama dua sampai tiga hari. Kita sampe jatuh bangun menjual yang ada,” ujar pegawai swasta tersebut.
Tidak hanya mendaftarkan anaknya, Sugiyono juga ikut membawa tiga keponakannya yang lain dalam rekrutmen PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Bekasi, dan daerah-daerah lainnya. Keluarga Sugiyono pun total telah mengeluarkan Rp 300 juta untuk ditransfer ke pihak Oli.
Laporan atas dugaan penipuan itu sudah dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 23 September 2021, dengan sangkaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Tidak hanya Oli, suaminya yang bernama Rafly N Tilaar atau Raf, yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) juga ikut dilaporkan. Keduanya dilaporkan karena diduga menipu 225 orang dan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum Oli, Susanti Agustina, menyampaikan, kliennya mengaku menerima uang Rp 25 juta per kepala dari 225 orang. Namun, uang itu, menurut dia, dipakai untuk biaya pelatihan bimbingan belajar tes masuk CPNS.
Pihaknya juga membantah mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta untuk rekrutmen bodong itu dan mengelak ikut memberikan SK pengangkatan PNS.
”Kami meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki dengan sebenar-benarnya dan membongkar fakta yang ada terkait tuduhan kejahatan ini,” kata Susanti dalam keterangan persnya.
Adapun beberapa orang yang mengaku korban dan melaporkan Oli ke Polda Metro Jaya disebut terlibat. Mereka adalah Karnu dan Agustin, guru SMA Oli. Adapun Agustina, kata Susanti, ikut mengantongi keuntungan dari uang dan menjanjikan kepada orang-orang itu bisa diterima sebagai CPNS.
”Jadi, istilahnya seperti, dia (Agustin) tarik orang (dengan nilai uang) Rp 50 juta, setor (ke Olivia Nathania) Rp 25 juta. Misalkan dia (taksir) Rp 40 juta, Rp 25 juta dia setor ke Oli. Sisanya masuk kantong,” terangnya (Kompas.com, 1/10/2021).