Waspadai Perekrutan Pegawai Satpol PP Berbayar di DKI Jakarta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika mendapatkan informasi lowongan kerja dalam satuannya
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika mendapatkan informasi lowongan kerja dalam satuannya. Informasi perekrutan pegawai di lingkungan tersebut selalu transparan dan tanpa biaya.
Standar tersebut jauh berbeda dengan kasus perekrutan pegawai Satpol PP gadungan oleh YF. Pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya itu menipu pencari kerja dengan modus perekrutan ilegal.
YF diketahui mengaku sebagai Kepala Bidang Pengembangan Satpol PP DKI Jakarta. Dia lalu membuka perekrutan palsu dengan mengharuskan setiap pelamar membayar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Pelamar bisa mendapat surat keterangan pengangkatan, perjanjiaan kontrak kerja, sarana dan prasarana kerja, serta gaji. Sembilan orang sudah menjadi korban.
”Perekrutan tenaga PJLP (penyedia jasa lainnya perorangan) Satpol PP selalu diumumkan terbuka dari website atau media sosial kami. Sama seperti kalau kami perekrutan PNS, enggak pernah tertutup atau tersembunyi. Lalu, tidak ada biaya apa pun bagi pelamar,” kata Arifin.
Pembukaan lowongan Satpol PP DKI Jakarta juga selalu diadakan di akhir tahun, November-Desember. Hal ini untuk mengisi kembali kebutuhan pegawai yang bisa berkurang setelah evaluasi kinerja pegawai kontrak atau karena ada pegawai yang mengundurkan diri.
Arifin menyebutkan, dokumen pendaftaran juga biasa disampaikan melalui surat elektronik sehingga pelamar tidak perlu menyertakan dokumen fisik dan mengirimkannya secara manual. Pelamar pun bisa mengecek informasi terkait dengan hal tersebut melalui akun media sosial resmi Satpol PP atau mengontak call center 112.
”Masyarakat harus hati-hati kalau ada informasi perekrutan pegawai yang tidak seperti itu. Hal ini tidak hanya berlaku di Satpol PP, tetapi di mana pun harus diteliti, dicek dulu apa ini benar atau penipuan,” pungkasnya.
Imbauan yang sama disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam rilis kasus penipuan perekrutan pegawai Satpol PP DKI Jakarta, kemarin, di Jakarta.
”Kalau memang mau mendaftar anggota Satpol PP silakan mendaftar sesuai mekanisme yang ada. Silakan datang ke kantor Satpol PP cari tahu soal prekrutan di sana ada atau tidak,” ujarnya.
Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang rugi secara finansial, seperti lima dari sembilan korban YF. Dari lima korban yang sudah membayar biaya perekrutan ilegal, YF mengantongi total Rp 60 juta.
Meski belum semua korban membayar, YF telah mempekerjakan para korban menjadi Satpol PP untuk menindak para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Berdasarkan pengakuan YF, para korban juga sudah diberi upah per bulan dengan nominal yang tidak sesuai kontrak, yaitu antara Rp 900.000 dan Rp 3 juta. Keanehan tersebut pun diendus korban yang kemudian melapor ke Satpol PP DKI Jakarta.
”Penyidik masih mendalami keterangan YF untuk memastikan jumlah korban yang ditipu dengan modus perekrutan kerja ilegal sejak Juni 2021. Pengakuan sementara, korbannya sembilan. Kami masih mencari apakah ada korban lain di sini,” kata Yusri.
YF kini terjerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan. Setiap pasal membebankan YF dengan hukuman 4 tahun penjara.