Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Digelar meski Tidak Kuorum
Setelah rapat paripurna tidak kuorum dan belum juga terpenuhi di akhir waktu penundaan, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Interpelasi Formula E tetap digelar meski tidak kuorum. Dalam rapat paripurna itu ada penyampaian pandangan setiap anggota dewan yang hadir, tetapi tidak dilanjutkan dengan keputusan dan ditunda untuk diagendakan kembali oleh Badan Musyarawah DPRD DKI.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membuka rapat paripurna tersebut pada Selasa (28/9/2021) setelah rapat sempat diskorsing dua kali. Skorsing pertama dilakukan pukul 10.30 sampai dengan pukul 11.30 ketika rapat baru dihadiri 27 anggota dewan. Kemudian, rapat ditunda lagi selama 10 menit untuk kemudian rapat digelar meski tidak kuorum dengan dihadiri 32 anggota dewan.
Sesuai tata tertib DPRD DKI Jakarta tentang rapat paripurna, hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020. Dalam Pasal 121 Ayat 2 disebutkan, rapat bisa digelar apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPRD. Dalam hal rapat paripurna hak interpelasi Formula E pada Selasa pagi kemarin, rapat dihadiri 25 anggota dewan dari Fraksi PDI-P dan 7 anggota dewan dari Fraksi PSI.
Karena hak interpelasi itu adalah hak yang dimiliki DPRD, jadi saya pikir semua pandangan atau sikap politik harus disampaikan dalam forum-forum yang sudah disediakan.
Ketika posisi kehadiran anggota adalah 32 orang, Prasetio sempat bertanya kepada anggota dewan yang hadir karena rapat masih belum kuorum sesuai aturan, yaitu 50 orang anggota tambah 1. Namun, anggota-anggota yang hadir bersuara dan berpendapat, rapat paripurna harus tetap berlanjut. Mereka meminta tetap diberi ruang untuk memberikan penjelasan terkait usulan interpelasi.
Agustina H, anggota Fraksi PDI-P dalam rapat paripurna tersebut, menjelaskan, hak interpelasi diperjuangkan karena itu menjadi hak anggota dewan atas program-program di Pemprov DKI yang sudah ada temuan BPK dan pemborosan. ”Balapan tidak bikin kenyang, masih Covid-19, juga masih terancam banjir. Masih banyak prioritas,” katanya.
Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad menegaskan, usulan interpelasi sudah berjalan sebulan ini. Juga sudah ada dua fraksi dan 33 anggota dewan yang mengusulkan interpelasi. Badan Musyawarah (Bamus) yang fungsinya menjadwalkan sudah menjalankan sesuai aturan.
”Kita sebagai anggota wakil rakyat harus menyuarakan kegundahan kegelisahan masyarakat tentang ketidakjelasan Formula E,” kata Idris.
Setelah penyampaian pendapat itu, Prasetio mempersilakan Johny Simanjuntak, anggota Fraksi PDI-P, menyampaikan alasan usulan resmi interpelasi. Johny menyebut, antara lain, sesuai temuan LHP BPK 2020, studi kelayakan terkait Formula E kurang bisa memberikan gambaran pembiayaan dengan tidak memperhitungkan biaya penyelenggaraan Formula E. Selain itu, Formula E masih bergantung pada pembiayaan yang bersumber pada APBD.
Setelah penyampaian alasan pengajuan hak interpelasi, Prasetio memberikan kesempatan kepada anggota yang hadir untuk menyampaikan pendapatnya. Setelah itu Prasetio memutuskan, rapat paripurna pengusulan interpelasi ditunda dan dikembalikan ke Bamus untuk kembali mengagendakan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan, sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 pasal 154 Ayat 4 setelah rapat paripurna tidak kuorum dan belum juga terpenuhi di akhir waktu penundaan, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Rapat Paripurna Interpelasi Formula E yang tidak kuorum berawal dari rapat Bamus, Senin kemarin. Para Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi dari tujuh fraksi yang menolak mengajukan hak interpelasi berpendapat, rapat paripurna interpelasi itu tidak sesuai prosedur. Mereka bahkan menyebut rapat paripurna itu ilegal sehingga mereka memilih tidak menghadiri rapat paripurna.
Prasetio, seusai rapat paripurna, menyatakan, penundaan rapat paripurna dilakukan untuk memberikan contoh kepada para anggota dari tujuh fraksi yang tidak hadir.
Ia pun mengkritisi, anggota dewan harusnya bisa saling menghargai. Mau menerima atau tidak menerima hak interpelasi, medianya adalah di DPRD bukan di lain tempat.
Prasetio juga menjelaskan, apabila ia dikatakan menyalahi aturan tata tertib, ia pun mempertanyakan kembali di mana salahnya. Dalam rapat bamus, agenda bisa berkurang bisa bertambah.
”Nah kemarin saat kami mau mengetok palu, ada interupsi tentang interpelasi. Dan, usulan interpelasi ini memang diusulkan 33 orang atau kuorum,” katanya.
Usulan dari dua fraksi itu harus dihargai. Prasetio pun menyampaikan keheranannya saat tujuh fraksi itu menyampaikan penolakan saat makan malam bersama Guberur DKI dan kemudian di satu restoran usai Bamus menetapkan jadwal rapat paripurna.
Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), menegaskan, fraksi yang menyebut rapat bamus yang menetapkan rapat paripurna itu ilegal, harus bisa membuktikan kalau itu ilegal.
”Mestinya tidak ada begitu istilah ilegal dalam proses pengambilan keputusan di DPRD. Yang ada kuorum atau tidak kuorum begitu, ya. Jadi saya kira sebutan ilegal itu menunjukkan betul intensi politik dari fraksi-fraksi yang tidak mendukung interpelasi,” katanya.
Lucius pun berpandangan, fraksi-fraksi yang menolak itu tidak bisa kemudian mereka menjadikan prosedur yang ada di DPRD sebagai lahan untuk menghambat dari proses yang menjadi tugas dan kewenangan DPRD. ”Karena hak interpelasi itu adalah hak yang dimiliki DPRD, jadi saya pikir semua pandangan atau sikap politik harus disampaikan dalam forum-forum yang sudah disediakan,” ujarnya.
Justru, menurut Lucius, anggota dewan dari fraksi yang menolak harus secara elegan menyatakan sikap di rapat paripurna dan bukannya bersembunyi di balik sikap politis ataupun prosedur seolah-olah ketua ketua memanipulasi agenda. ”Tujuannya juga supaya masyarakat tahu sikap politik fraksi yang ada,” katanya.
Melapor ke Badan Kehormatan
Terkait langkah Ketua DPRD DKI yang kemudian membahas jadwal rapat paripurna interpelasi Formula E dalam Bamus DPRD itu, empat Wakil Ketua DPRD dan tujuh Ketua Fraksi melaporkan Ketua DPRD kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan.
Ketua Fraksi Golkar Basri Baco menyatakan, pelaporan itu sebagai pertanggungjawaban mereka untuk menjaga agar lembaga terhormat DPRD DKI tetap berjalan dengan baik.
”Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar. Secara ketentuan, BK-lah tempat kita menyampaikan. Tadi Ketua BK sudah menyampaikan akan memproses dalam waktu sesingkatnya,” ujar Baco.
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Acmad Nawawi, usai menerima laporan dari 4 wakil ketua dan 7 ketua fraksi, menyatakan, BK DPRD dipercayakan untuk menjaga kehormatan dan marwah anggota dewan.
”Kami, insya Allah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu. Tapi, kita tunggu saja karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi. Utusan fraksi itu ada semua,” katanya.