Berawal dari Salah Paham, Remaja Meninggal Dikeroyok di Kabupaten Tangerang
Pengeroyokan oleh delapan tersangka, yang di antaranya anak di bawah umur, berawal dari kesalahpahaman dan ancaman senjata tajam.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus pengeroyokan remaja hingga meninggal di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (28/9/2021). Pengeroyokan oleh delapan tersangka, yang di antaranya anak di bawah umur, berawal dari kesalahpahaman dan ancaman senjata tajam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, yang didampingi Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu De Fatima, di Jakarta, mengatakan, polisi baru berhasil mengamankan tujuh tersangka. Satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian.
”Dari tujuh orang yang sudah diamankan, kami hadirkan tiga orang saja. Ini karena empat pelaku utama adalah anak di bawah umur,” ujar Yusri dalam keterangan persnya.
Pelaku di bawah umur itu salah satunya adalah AK (17). AK adalah remaja yang terlibat cekcok dengan korban yang bernama Mochamad Al Idrus (19). Cekcok keduanya berawal pada pertemuan keduanya di sebuah konter HP, di Desa Tegal Langus, pada 15 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00.
Dengan alasan tidak jelas, Idrus mendorong AK di tempat tersebut. Atas kejadian itu, AK kemudian mengajak tiga temannya untuk mencari Idrus di tempat tongkrongannya sehari berselang untuk mengklarifikasi alasan Idrus mendorongnya. Namun, AK mendapat jawaban berupa bacokan celurit dari Idrus yang mengenai tangan kirinya.
Pascaperistiwa itu, AK menyiapkan celurit yang ia simpan di sebuah warung kosong pada 17 Agustus untuk membalas dendam. Niat tersebut dilancarkan AK dengan menjebak Idrus pada 5 September.
AK mengirim pesan kepada Idrus melalui aplikasi Whatsapp dan menyamar sebagai perempuan agar bisa bertemu di Taman Teluk Naga, Desa Tanjung Burung, jelang tengah malam.
”Korban berangkat diantar temannya. Ketika temannya kembali, para pelaku mengejar korban yang lari ketakutan, lalu melakukan penganiayaan ke korban,” ujar Yusri.
Tersangka AK sempat berkelahi dengan Idrus dan melayangkan pukulan tangan menggunakan bernekel kebagian samping kepala dan membacok celurit sekali ke punggung korban. Aksi serupa dibantu tersangka A, yang masih DPO. A juga membacok jari korban hingga putus dan kaki sebelum melarikan diri.
Tersangka lainnya ikut membantu dengan memukul berbagai bagian tubuh korban dengan tangan kosong. Keesokan paginya, setelah korban tergeletak dengan bersimbah darah di lokasi kejadian, di pinggir jalan depan sebuah warung, tersangka AAF sempat mengambil ponsel korban untuk dijual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, pada kesempatan sama, mengatakan, penyelidikan kasus ini cukup rumit hingga melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang. Polisi baru berhasil menangkap para tersangka pada 15 September lalu.
”Para tersangka ini terancam dengan Pasal 338, dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e, dan atau Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.