DKI Jakarta Tambah Jumlah Sekolah yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Meski pada pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap 1 ada 7 sekolah yang ditutup karena kasus positif dan pelanggaran prokes, pada Senin, 27 September 2021, penambahan sekolah yang menggelar PTM tetap dilakukan.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meski ada tujuh sekolah di DKI Jakarta yang ditutup selama pembelajaran tatap muka, jumlah sekolah yang akan dibolehkan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas tahap II bakal ditambah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada pekan depan akan menambah 890 sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.
Kepala Subbagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, Jumat (24/9/2021), menjelaskan, sesuai perencanaan, setelah 610 sekolah dari semua jenjang pendidikan menggelar PTM terbatas campuran tahap I yang dimulai pada Senin (30/8/2021), jumlah sekolah yang akan diperbolehkan menggelar PTM terbatas campuran akan ditambah. Ada proses asesmen atas sekolah-sekolah di DKI Jakarta yang dilakukan sebagai persiapan.
Penentuan sekolah yang boleh menggelar PTM, menurut Taga, didasarkan pada asesmen satu dan asesmen dua. Tahapan itu diikuti validasi dan verifikasi oleh pengawas. Sekolah-sekolah juga sudah mengikuti pelatihan.
”Jadi dalam rencana penambahan tersebut tidak ada rencana kami untuk membatalkan, masih sesuai dengan timeline kita. Insya Allah tanggal 27 September sudah ada penambahan 890 sekolah lagi jadi digenapkan ada 1.500 sekolah bergabung dengan sebelumnya 610 sekolah,” kata Taga.
Data sekolah-sekolah mana saja yang terpilih masuk ke dalam daftar 890 sekolah itu, menurut Taga, tinggal menunggu Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, juga memastikan, meski ada tujuh sekolah yang sempat ditutup karena ditemukan kasus positif dan pelanggaran protokol kesehatan, temuan itu tidak akan berpengaruh pada penambahan jumlah sekolah yang akan boleh menggelar PTM terbatas campuran tahap II.
Taga menambahkan, protokol kesehatan dipastikan akan diterapkan ketat. ”Ada atau tidak ada kasus, prokes ketat kita akan optimalkan karena ini kunci. Kita dari disdik mengawal PTM terbatas, karena kalau kendur sedikit berbahaya,” ujarnya.
Selain penambahan jumlah sekolah penyelenggara PTM terbatas campuran tahap II, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga memastikan 25 kluster PTM yang dirilis Kementerian Pendidikan tidak tepat.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, dalam keterangan tertulis menanggapi pemberitaan terkait 25 kluster Covid-19 yang ditemukan selama PTM terbatas di Jakarta, menjelaskan, Disdik DKI telah menelusuri data Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud RI tentang kluster sekolah di DKI Jakarta.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, survei yang dilakukan Dirjen PAUD Dikdasmen tersebut adalah survei yang dilakukan kepada responden sekolah, bukan berdasarkan hasil surveilans dinas kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan. Survei tersebut dilaksanakan untuk periode Januari sampai dengan September 2021 sehingga tidak menggambarkan kasus baru setelah PTM Terbatas dimulai.
”Dari 25 sekolah yang dinyatakan kluster Covid-19 tersebut, hanya 2 sekolah yang termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM terbatas tahap 1, yang dimulai pada 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta,” ujarnya.
”Berdasarkan data di lapangan, sejak dimulai PTM terbatas tahap 1, tidak terdapat kasus Covid-19 di sekolah tersebut, baik dari peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Nahdiana.
Ahmad Riza menambahkan, terkait 25 kluster sekolah itu, sebelumnya Pemprov DKI juga sudah bersurat kepada Kemendikbud untuk meminta data persisnya. ”Dinkes DKI sudah bersurat minta data dari Kemendikbud terkait adanya kemungkinan kluster di sekolah. Sejauh ini kami meyakini proses pembelajaran di sekolah-sekolah melaksanakan prokes yang ketat, disiplin, dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Tes antigen berkala
Lebih lanjut, Nahdiana menyatakan, yang perlu diantisipasi adalah bagaimana cara penanganan apabila ditemukan kasus positif di sekolah. Itu karena tidak tertutup kemungkinan akan ditemukan kasus Covid-19 pada saat dilaksanakan PTM terbatas di sekolah.
Nahdiana memaparkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuat standar prosedur rem darurat atau emergency brake dengan melakukan tracing, testing, dan treatment. Selain itu, juga menutup sementara sekolah selama 3 x 24 jam untuk dilakukan disinfektasi.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan tes usap antigen secara berkala di sekolah-sekolah yang melakukan PTM terbatas, yaitu untuk melihat positivity rate yang ada di sekolah.
”Kami tetap mengharapkan peran serta dan kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orangtua dan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, juga pola hidup bersih dan sehat dalam pelaksanaan PTM terbatas di sekolah demi suksesnya implementasi PTM terbatas di DKI Jakarta,” tuturnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menegaskan, kasus yang ditemukan dalam pemberitaan beberapa hari belakangan adalah kasus sebelum PTM terbatas dimulai. Karena itu, tidak ada hubungan dengan PTM terbatas dan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
”Kita perlu hati-hati dalam memakai istilah kluster. Definisi kluster adalah ada minimal 2 kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah. Adanya beberapa kasus di sekolah dalam satu waktu tidak memastikan apakah menjadi satu kluster atau tidak karena mayoritas kasus yang ada saat ini adalah kasus yang berdiri sendiri, bukan menjadi kluster,” ujarnya.