Rumah Tahanan Perlu Sistem Deteksi dan Mitigasi Kebakaran
Selain dengan edukasi dan penyediaan alat pemadam kebakaran, rumah tahanan juga perlu memiliki sistem pemadam kebakaran khusus.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rumah tahanan perlu memiliki sistem deteksi dan mitigasi risiko kebakaran khusus. Selain dengan edukasi dan penyediaan alat pemadam kebakaran, menghadirkan pos pemadam kebakaran dengan tim khusus juga bisa jadi solusi.
Alasan itu membuat Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 A Jakarta Pusat menggelar pelatihan pemadaman kebakaran bersama Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) di Rutan Salemba, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Pagi ini, sejumlah petugas pemadam kebakaran dari Sudin Gulkarmat menyimulasikan beberapa kejadian kebakaran yang sering terjadi dan penanganannya. Hal itu, seperti bagaimana memadamkan kobaran api dari tong berisi air dan bahan bakar minyak, lalu api yang dipicu tabung gas bocor.
Saya sarankan memang ada kajian khusus seperti apa sistem proteksi kebakaran yang cocok diterapkan di rutan ataupun di lapas.
Pemadaman dilakukan secara manual menggunakan karung goni basah hingga alat pemadam api ringan. Kegiatan itu diikuti belasan petugas rutan, termasuk beberapa mahasiswa yang sedang magang di rutan tersebut.
”Hari ini kami simulasi dengan jajaran agar mereka dapat mengambil tindakan jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran,” ujar Kepala Rutan Salemba Kelas 1 A Jakarta Pusat Yohanis Varianto, yang berjanji akan meneruskan ilmu tersebut kepada warga binaan yang ada di sana.
Tidak berhenti di sana, pihaknya juga sudah berencana membuat nota kesepakatan untuk membangun pos pemadam kebakaran bersama Sudin Gulkarmat. Inovasi ini dinilai penting untuk antisipasi dan penanggulangan risiko kebakaran yang bisa mengancam banyak narapidana di sana.
Apalagi, saat ini rutan tersebut berstatus kelebihan penghuni. Dari kapasitas hunian 1.500 orang, rutan itu kini menampung sekitar 3.500 orang.
Kepala Seksi Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat Deni Andrias, pada kesempatan sama, juga menyampaikan, mereka akan tempatkan satu atau dua unit pos pemadam kebakaran. Pos itu dinilai bisa membantu reaksi respons lebih cepat ketika dibutuhkan.
Deni juga menilai, perlu ada kajian khusus terkait sistem proteksi kebakaran yang cocok ditetapkan di rutan atau lembaga pemasyarakatan. Situasi ini mengetahui adanya karakter khusus dari bangunan dan penghuni rutan, yang berbeda dengan bangunan lain, seperti permukiman atau kantor.
”Saya sarankan memang ada kajian khusus seperti apa sistem proteksi kebakaran yang cocok diterapkan di rutan ataupun di lapas. Perlu ada sistem pendeteksi dini, ada peringatan dini, ada pemadaman dini otomatis dan manual, SOP terkait evakuasi, dan lainnya,” kata Deni.
Kedua pihak menyepakati perlunya evaluasi terkait penanganan bencana kebakaran. Kejadian kebakaran belum lama ini terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Sebanyak 49 warga binaan tewas dan sejauh ini polisi sudah menetapkan tiga penjaga lapas sebagai tersangka.