Menko Luhut Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua aktivitis dari organisasi masyarakat sipil terkait opini mereka dalam bisnis tambang di Papua.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Luhut melaporkan dua aktivitis dari organisasi masyarakat sipil terkait opini mereka dalam bisnis tambang di Papua.
Rabu (22/9/2021) pagi, Luhut Binsar datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya di Jakarta. ”(Yang dilaporkan) jadi Haris Azhar sama Fatia,” ujar Luhut kepada wartawan.
Pihak terlapor yang dimaksud adalah Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Kedua orang itu sebelumnya disomasi Luhut karena mereka membuat konten di Youtube dengan berjudul ”Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
”Sudah dua kali (disomasi) dia enggak mau (minta maaf). Saya, kan, harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi, saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (suruh) minta maaf enggak mau minta maaf,” tuturnya.
Diabaikannya somasi tersebut membuat Luhut mengambil langkah hukum pidana dan perdata. Menurut dia, ia memiliki hak untuk membela hak asasinya. Lalu, baik terlapor Haris Azhar maupun Fatia dinilai tidak punya bukti-bukti atas tudingan terhadapnya.
”Saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini, tetapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu, yang merasa figur publik itu, menahan diri untuk memberikan pernyataan tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Sudah dua kali (disomasi), dia enggak mau (minta maaf). Saya, kan, harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi, saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (suruh) minta maaf enggak mau minta maaf.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengonfirmasi laporan tersebut. Laporan itu diterima dan akan diserahkan di Subdirektorat Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
”(Dilaporkan atas) tindak pidana di Undang-Undang ITE terhadap salah satu akun. Ada salah satu video akun di Youtube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah, berita bohong,” katanya.
Lebih detail, laporan tersebut diduga terkait tindak pidana pada Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).