Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Kelas di Depok di Antaranya Kepala Sekolah
Tidak hanya merugikan negara, korupsi pembangunan ruang kelas di sekolah juga membahayakan keselamatan murid dan guru karena kualitas bangunan yang buruk.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Depok menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri Grogol 2 Depok. Kerugian negera ditaksir sekitar Rp 300 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan kelas di SDN Grogol 2 Depok mulai diusut Januari 2021. Kini, pihaknya terus menyelidiki kasus yang tidak hanya merugikan negara itu, tetapi juga mencoreng lembaga pendidikan tersebut.
”Proses masih terus berjalan. Kami sudah tetapkan ada tiga tersangka. N sebagai kepala sekolah, W sebagai ketua panitia, dan nama ketiga akan kami susul inisialnya,” kata Sri saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Ia melanjutkan, dalam pembangunan kelas yang menelan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar itu, ada kerugian negara sekitar Rp 300 juta. Anggaran yang dikorupsi berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Ajaran 2019 untuk pembangunan 16 ruang kelas baru.
Menurut dia, ada penyimpangan anggaran dan pembangunan ruang kelas pada Januari 2021. Anggaran yang dikorupsi berdampak pada kualitas bangunan yang berujung pada keselamatan murid dan guru.
”Kalau bangunan banyak disunat, kualitas bangunan jelek. Apalagi jika pandemi landai anak-anak kembali ke sekolah. Kita tidak ingin ini justru merugikan dan membahayakan mereka,” ujarnya.
Sri membantah jika pihaknya dianggap lambat mengusut kasus korupsi pembangunan ruang kelas di sekolah tersebut. Pihaknya harus detail dan mengumpulkan bukti-bukti penguat agar bisa dilanjutkan ke penuntutan serta dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok. ”Kami lebih senang kerja dalam diam. Tidak ada yang ditutupi. Dan, kami transparan dan masih tetap jalan prosesnya,” tuturnya.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sedang melengkapi dokumen pemberkasan dan hampir selesai. Selanjutnya masih ada beberapa barang bukti yang harus disita.
Hingga berita ini tayang, Kompas belum mendapat respons balasan dan klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto yang baru saja dilantik menggantikan M Thamrin pada awal September lalu.