Ganjil-Genap Berlaku di Jalan Menuju TMII dan Ancol
Mulai hari ini, Jumat (17/9/2021), kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat mulai berlaku di jalan menuju tempat wisata Taman Mini Indonesia dan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mulai hari ini, Jumat (17/9/2021), kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat berlaku di jalan menuju tempat wisata Taman Mini Indonesia dan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta. Aturan berlaku bersamaan dengan pembukaan kembali tempat wisata tersebut.
Sistem yang membatasi penggunaan pelat nomor kendaraan pribadi sesuai tanggal hari itu berlaku setiap akhir pekan, yaitu Jumat hingga Minggu, mulai pukul 12.00 hingga 18.00. ”Kebijakan ini berlaku di pintu-pintu masuk,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, hari ini.
Salah satu jalur yang menerapkan aturan ini adalah Jalan Taman Mini I yang melalui Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Polisi lalu lintas melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 memperlihatkan, sejumlah petugas gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan menyosialisasikan kebijakan tersebut.
Kami memberikan solusi pengunjung yang datang dengan kendaraan tidak sesuai dengan nomor polisi ganjil-genap dengan menyiapkan fasilitas parkir di wilayah barat ataupun timur.
Kendati jalanan siang itu tidak padat kendaraan, polisi menyebutkan, sejumlah kendaraan yang tidak sesuai aturan telah ditegur. Rambu ganjil-genap juga dipasang bersamaan dengan hadirnya dua pos pengendalian mobilitas ganjil-genap. Selain di TMII, sistem ini juga berlaku di jalan menuju dan dari Gerbang Timur dan Gerbang Barat Taman Impian Jaya Ancol.
Pemberlakuan sistem ganjil-genap itu mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Kepala Humas TMII Adi Widodo menyebut, jumlah kendaraan yang masuk sejauh ini terdiri dari 102 mobil, 47 sepeda motor, dan 20 sepeda. Adapun jumlah pengunjung yang memesan tiket secara daring, sesuai aturan yang ada, 399 orang dari kapasitas maksimal 15.000 orang per hari.
Terbatas
Hari pertama kembali pembukaan tempat wisata masih dilakukan dengan uji coba. TMII saat ini juga masih membuka sedikit wahananya sejak pukul 06.00 hingga 18.00. ”Yang dibuka masih Taman Burung dan Taman Reptil. Masih itu saja,” katanya.
Selain adanya kebijakan ganjil-genap, pembatasan juga diterapkan dari jumlah pengunjung yang hanya dibatasi maksimal 25 persen kapasitas. Pengunjung yang datang harus berusia di atas 12 tahun dan sudah mendapat vaksin Covid-19 minimal sekali.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali, melalui keterangan tertulis sebelumnya, juga mengimbau agar pengunjung melengkapi dirinya dengan aplikasi Peduli Lindungi. Pasalnya, aplikasi itu juga berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan testing, tracing, treatment (3T).
Kawasan wisata di utara Jakarta itu mulai beroperasi dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00. Unit rekreasi yang dapat dinikmati, antara lain, Pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, dan Gondola. Selain itu, Putri Duyung Resort dan penginapan Pulau Bidadari juga sudah beroperasi.
”Restoran di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat menerima tamu dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi,” kata Sahir.
Terkait aturan ganjil-genap, pengelola Taman Wisata Jaya Ancol memberi solusi bagi pengunjung yang terkendala masuk dengan kendaraan tidak sesuai karena terlanjur membeli tiket. Pengunjung tersebut bisa masuk dengan memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang difasilitasi Ancol.
”Kami memberikan solusi pengunjung yang datang dengan kendaraan tidak sesuai dengan nomor polisi ganjil-genap dengan menyiapkan fasilitas parkir di wilayah barat ataupun timur,” kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Budi Aryanto di Jakarta.
Dua lahan parkir yang disediakan tersedia di Hailai dan di Pantai Karnaval. Keduanya mampu menampung 800 kendaraan roda empat. Selain itu, pengunjung juga diperbolehkan menjadwalkan ulang tiketnya hingga tiga bulan ke depan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan, Senin (13/9/2021), menjelaskan, pembukaan tempat wisata ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
”Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021,” katanya (Kompas.id, 13/9/2021).