Taman Impian Jaya Ancol Uji Coba Beroperasi Layani Pengunjung
Mulai Selasa ini, Ancol mulai uji coba pembukaan dalam masa PPKM Level 3. Pengunjung wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi saat hendak masuk untuk pemindaian. Selain Ancol, TMII dan Setu Babakan menyusul uji coba.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta mulai uji coba pembukaan. Satu tempat wisata yang mulai dibuka pada Selasa (14/9/2021) adalah Taman Impian Jaya Ancol.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan, Senin (13/9/2021), menjelaskan, pembukaan tempat wisata ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021.
Surat edaran ini merupakan panduan bagi pelaku usaha pariwisata taman rekreasi untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat di dalam kegiatan usahanya selama masa PPKM level 3 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Dari SE tersebut, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
Melalui SE itu pula, menurut Iffan, untuk DKI Jakarta ditentukan, tempat wisata yang akan melakukan uji coba pembukaan adalah Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan.
Taman Impian Jaya Ancol, kata Iffan, sudah mendapatkan kode batang Peduli Lindungi dan mulai dilakukan uji coba pada Senin (13/9/2021). TMII sudah mendapatkan kode batang Peduli Lindungi dan diuji coba pada Jumat (17/9/2021). Kemudian Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan sudah mendapatkan kode batang Peduli Lindungi dan masih dalam persiapan untuk uji coba pembukaan penggunaannya.
Iffan menjelaskan, untuk melakukan uji coba pembukaan itu, setiap pengelola tempat wisata akan mengisi kuesioner yang disiapkan Kemenparekraf. Lalu petugas Disparekraf DKI Jakarta akan melakukan monitoring apakah pengelola tempat wisata sudah melakukan hal-hal yang sudah disepakati.
Kuesioner tersebut lebih terfokus pada penerapan protokol kesehatan, pembatasan pengunjung hingga 25 persen dari kapasitas, juga penerapan aplikasi Peduli Lindungi bagi pengunjung, serta menunjukkan surat vaksin.
”Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyambut baik kabar tersebut dan telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE dari Kemenparekraf sampai integrasi aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali melalui keterangan tertulis.
Nantinya, pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi itu juga berfungsi sebagai proses skrining awal untuk menerapkan 3T (testing, tracing, treatment).
Dari SE Kemenparekraf, kata Sahir, kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjungnya yang akan berekreasi mulai Selasa ini. Kawasan wisata di utara Jakarta itu mulai beroperasi dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00.
Unit rekreasi yang dapat dinikmati, antara lain, Pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, dan Gondola. Selain itu, Putri Duyung Resort dan penginapan Pulau Bidadari juga sudah beroperasi. Restoran di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat menerima tamu dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
Manajemen Ancol juga menyiapkan petugas patroli yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol. Seluruh unit rekreasi yang dibuka tersebut juga sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya.
”Selain itu, seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah divaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Sahir.
Kepala Humas TMII Adi Widodo, secara terpisah, menjelaskan, karena uji coba pembukaan akan dilaksanakan pada 17 September, sekarang sedang ada penilaian CHSE dari Kemenparekraf. ”Penilaian akan berlangsung sampai dengan 16 September,” ujar Adi.
Sertifikat CHSE itu, menurut Adi, sebetulnya sudah diterima TMII dan sekarang sudah waktunya diperpanjang. Itu karena memang ada penilaian kembali setiap tahunnya.
Sahir melanjutkan, sebelum melakukan rekreasi, pengunjung mesti memperhatikan sejumlah hal, antara lain, mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi.
”Wajib sudah vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan anak di bawah usia 12 tahun belum diizinkan untuk berekreasi. Kemudian membeli tiket secara daring melalui ancol.com,” kata Sahir.
Saat sampai Ancol, pengunjung menunjukkan bukti pembelian tiket secara daring kepada petugas Gerbang Ancol sekaligus melakukan proses check in aplikasi Peduli Lindungi. ”Tidak diizinkan untuk berenang di pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada di dalam kawasan wisata Ancol,” kata Sahir.
Pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama berekreasi, seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak, tetap menjaga kebersihan tangan dengan hand sanitizer atau cuci tangan dengan air dan sabun serta tidak membuat kerumunan.
”Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol. Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan” imbuh Sahir.