Identifikasi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diharapkan Selesai Minggu Ini
Enam hari setelah kejadian kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, 25 jenazah korban meninggal telah dikenali.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Enam hari setelah kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Tangerang, Banten, 25 jenazah telah dikenali. Tim Disaster Victim Identification atau DVI Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, mengupayakan proses identifikasi terhadap 41 jenazah selesai pekan ini.
Selasa (14/9/2021), 7 jenazah kembali teridentifikasi. Jenazah itu bernama Rizal bin Tinggal (40), Mashuri bin Hamzah (41), Chandra Susanto bin Tempo (40), Eko Supriyadi bin Karidi (29), Ivan bin Pieter (39), M Alvian Ariga bin Benyamin Soleh (32), dan Roman Iman Sunandar bin Sunardi (35). Tujuh jenazah tersebut dikenali dari DNA dan rekam medis.
”Sehingga sampai 14 September 2021, tim DVI telah berhasil mengidentifikasi 25 jenazah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers hari ini.
Ia melanjutkan, 16 jenazah lain yang belum teridentifikasi diharapkan segera dikenali agar bisa memberi kepastian pada keluarga yang ditinggalkan. Harapan yang sama juga diutarakan Sekretaris Pusat Kedokteran dan Kesehatan RS Polri Komisaris Besar Pramujoko.
”Kita sama-sama berharap semoga pemeriksaan DNA ke-16 orang ini selesai dalam waktu dekat. Harapan saya juga Minggu ini bisa terselesaikan semua,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Kendati demikian, Pramujoko mengakui, pemeriksaan DNA membutuhkan waktu karena bergantung pada data DNA yang didapatkan dari anggota keluarga korban. Adapun pemeriksaan DNA diutamakan daripada pemeriksaan tanda lain, seperti rekam medis.
”Saat ini kami hanya mengandalkan pemeriksaan DNA sebagai yang utama, artinya keputusan ada di DNA. Ditambah lagi dengan tanda tubuh secara umum, misalnya tinggi badan dan beberapa juga dari rambut yang masih tersisa sedikit. Namun, kepastiannya adalah dari pemeriksaan DNA,” katanya.
Tersangka potensial
Pada saat bersamaan, kepolisian juga terus menelusuri penyebab kebakaran dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti. Hari ini, tujuh pejabat dari Lapas Kelas I Tangerang diperiksa di Markas Besar Polda Metro Jaya di Jakarta.
Tujuh orang yang diperiksa terdiri dari kepala lapas, kepala tata usaha, kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan, dan kepala seksi perawatan. Pemeriksaan ini untuk menguak tindak pidana penyebab kebakaran di Blok C2 yang sudah mengerucut ke arah kelalaian atau kealpaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, sampai saat ini penyidik masih dalam pendalaman tentang adanya kesengajaan dan kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya berdampak pada nyawa orang.
”Namun, pada Pasal 359 KUHP, yaitu adanya kelalaian, sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspect,” katanya.
Sebelumnya, penyidik memeriksa 25 saksi yang terdiri dari warga binaan di Blok C2, petugas jaga blok, petugas pemadam kebakaran, dan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Mereka menjalani pemeriksaan terpisah di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota, Senin (13/9/2021).