Pasar Jaya Tindak Penjual Daging Anjing di Pasar Senen
PD Pasar Jaya memberi sanksi kepada pihak terkait penjual daging anjing. Ini dilakukan menanggapi aduan warga dan somasi organisasi penyelamat hewan yang melawan adanya penjualan gelap hewan yang tak layak dikonsumsi.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya telah memanggil dan memberi sanksi administrasi terhadap pihak terkait yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Hal ini menanggapi aduan warga dan organisasi penyelamat hewan yang melawan adanya penjualan gelap hewan yang tidak baik dikonsumsi.
Manajer Umum dan Humas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya Gatra Vaganza saat dihubungi, Minggu (12/9/2021), membenarkan bahwa ada oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen. Oknum tersebut kini sudah dimintai keterangan dan diberi sanksi administrasi, Sabtu kemarin.
”Apabila pedagang tersebut ke depannya masih melakukan hal sama, akan ada tindakan tegas, baik penutupan sementara maupun permanen (kiosnya),” ujarnya.
Penindakan ini, menurut dia, dilakukan karena perdagangan daging anjing tidak sesuai dengan koridor peraturan yang ada di Perumda Pasar Jaya, karena daging tersebut bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan. Pihaknya pun mengevaluasi secara internal pengelola Pasar Senen.
”Ini jadi pelajaran bagi kami untuk mengevaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali,” kata Gatra.
Saya mendapatkan beberapa info, pertama soal harga daging, lalu bahwa anjing yang dipotong adalah anjing peliharaan
Di lantai dasar Pasar Senen Blok III yang menjual kebutuhan pangan, lapak pemilik penjual daging anjing, yang sebelumnya bergabung dengan blok penjualan daging babi, sudah kosong sejak beberapa hari lalu. Menurut informasi dari pedagang lain, dua pedagang daging tersebut sudah dilarang berjualan sejak hasil investigasi organisasi penyelamat hewan Animal Defenders Indonesia (ADI) viral di media sosial.
Doni Hendaru, selaku ketua organisasi tersebut, mendatangi pasar tersebut pada 7 September lalu setelah menerima keluh kesah dari sejumlah warga. Doni mencoba mengecek dengan mengambil rekaman video.
Ia juga membeli daging di salah satu dari tiga lapak penjualan daging, yang mengaku sudah enam tahun berjualan dan bisa menjual empat ekor anjing sehari, dengan harga Rp 80.000 per kilogram. Video investigasi lalu ia publikasikan di akun Instagram pribadinya dan @animaldefendersindo.
”Saya mendapatkan beberapa info, pertama soal harga daging, lalu bahwa anjing yang dipotong adalah anjing peliharaan. Ini cocok dengan gambaran kami kalau ini dari sindikat penjualan anjing peliharaan warga. Saya juga tanya, apa bisa buat sembuhin korona, mereka bilang bisa membantu, makanya ada permintaan,” tuturnya.
Somasi
Setelah investigasi itu, ADI melayangkan surat somasi kepada Perumda Pasar Jaya pada 10 September lalu. Surat dengan tembusan Gubernur DKI Jakarta hingga Menteri Pertanian itu diharapkan segera mengarahkan pemerintah terkait agar tidak lagi memberi ruang pada pedagang daging anjing yang melanggar undang-undang (UU) tentang pangan dan konsumen.
Salah satu aturan, seperti UU Nomor 18 Tahun 2012, menyebut, perdagangan daging anjing merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berkaitan dengan kesehatan manusia dan keamanan pangan.
Doni menyebut pihaknya pernah melakukan investigasi pada 2017. ADI menggandeng Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta untuk menggerebek pedagang daging di lokasi sama. Namun, dinas tersebut tidak bisa membantu banyak. Adapun saat ini, Kepala DKPKP Suharini Eliawati, saat dikonfirmasi, masih menyiapkan tanggapan terkait laporan tersebut.
”Pasar Senen ini satu dari sekian pasar di Jakarta yang membiarkan perdagangan daging anjing. Kami usut ini dulu agar jadi wake-up-call bagi Perumda Pasar Jaya agar membersihkan jajarannya dan pemprov memeriksa siapa yang masih izin penjualan daging ini. Jika diinvestigasi kami berikutnya masih ada, kami akan langsung gugat,” ujarnya.
Sebelumnya, ADI juga mengirim somasi kepada aplikasi penyedia layanan pengiriman makanan dan mitra penjualan makanan agar tidak melayani penjualan makanan berbahan daging anjing. Upaya ini dijadikan solusi lain dalam memutus mata rantai perdagangan daging anjing selain dengan menguatkan edukasi kepada masyarakat.