logo Kompas.id
MetropolitanPasar Jaya Tindak Penjual...
Iklan

Pasar Jaya Tindak Penjual Daging Anjing di Pasar Senen

PD Pasar Jaya memberi sanksi kepada pihak terkait penjual daging anjing. Ini dilakukan menanggapi aduan warga dan somasi organisasi penyelamat hewan yang melawan adanya penjualan gelap hewan yang tak layak dikonsumsi.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sCJu0eOE3ANAr4YgHriNCWvPQnc=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210912_131345_1631427826.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Tampak depan Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Minggu (12/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya telah memanggil dan memberi sanksi administrasi terhadap pihak terkait yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Hal ini menanggapi aduan warga dan organisasi penyelamat hewan yang melawan adanya penjualan gelap hewan yang tidak baik dikonsumsi.

Manajer Umum dan Humas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya Gatra Vaganza saat dihubungi, Minggu (12/9/2021), membenarkan bahwa ada oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen. Oknum tersebut kini sudah dimintai keterangan dan diberi sanksi administrasi, Sabtu kemarin.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000