Polisi Temukan Unsur Pidana Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Ada dugaan kesengajaan atau kealpaan dalam kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 44 warga binaan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kasus kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, Banten, naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam gelar perkara yang berlangsung pada Kamis (9/9/2021) malam.
Gelar perkara berlangsung setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari 22 saksi. Mereka terbagi dalam tiga kelompok, yaitu petugas jaga pada saat kebakaran, warga binaan dari blok C2, serta pendamping warga binaan yang mengetahui dan melihat kebakaran tersebut.
”Ada dugaan pidana dalam kebakaran tersebut. Dugaannya melanggar Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP. Belum ada tersangka, penyidik akan kembali panggil saksi untuk lengkapi berkas,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat (10/9/2021).
Pasal 187 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam penjara paling lama 12 tahun jika timbul bahaya umum bagi barang; penjara paling lama 15 tahun jika timbul bahaya bagi nyawa orang lain; dan penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sementara itu, Pasal 188 berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500 jika timbul bahaya umum bagi barang, nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.
Adapun isi Pasal 359, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Yusri menuturkan, penyidik sudah menyusun daftar saksi yang akan dipanggil untuk melengkapi berkas perkara. Sementara Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Pusat Laboratorium Forensik Polri masih bekerja dengan memeriksa temuan-temuan dari blok C2.
”Sudah ada titik terang asal mula api tetapi masih diuji di laboratorium. Mudah-mudahan secepatnya ada hasil,” katanya.
Kebakaran di blok C2 menyebabkan 44 warga binaan tewas, 5 luka berat, 5 luka ringan, dan 68 diungsikan ke blok-blok lain. Mereka yang tewas antara lain 1 napi tindak pidana terorisme, 1 napi tindak pidana pembunuhan, dan sisanya napi tindak pidana narkotika. Dua napi lainnya adalah warga negara asing, yakni dari Afrika Selatan dan Portugal.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, saat ini tengah berlangsung renovasi blok C2 supaya bisa dihuni warga binaan. ”Renovasi karena sama-sama kita ketahui bahwa Lapas Kelas I Tangerang kelebihan kapasitas warga binaan,” ujarnya.
Lapas Kelas I Tangerang dihuni 2.072 warga binaan dari kapasitas 600 orang. Blok C2 sendiri dihuni 122 warga binaan dalam 19 kamar yang diperuntukkan bagi 38 orang.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih fokus pada penanganan korban meninggal, luka berat, luka ringan, dan selamat karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Kementerian yang menaungi lembaga pemasyarakatan itu akan menanggung penuh seluruh biaya penanganan para korban.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjenguk korban luka berat di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis siang. Dalam kunjungan itu, awak media bertanya tentang dugaan tindak pidana dalam kebakaran lapas, pemakaian gawai oleh warga binaan berdasarkan keterangan keluarga mereka, dan desakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mengundurkan diri.
”Serahkan saja kepada Polri. Enggak usah berspekulasi dulu. Harusnya setelah tuntas, jelas, dan kalau ada baru tindak lanjuti. Kemarin, kan, dugaan sementara listrik (korslet). Biarkan saja dulu proses penyelidikan. Nanti masalah yang lain, seperti pemakaian handphone dan lain-lainnya, akan ditelusuri tim internal,” katanya.