logo Kompas.id
MetropolitanPekan Ini, KRL Sosialisasi...
Iklan

Pekan Ini, KRL Sosialisasi Surat Vaksin sebagai Syarat Perjalanan Penumpang

Mulai pekan ini, penumpang KRL bisa menunjukkan surat vaksin selain STRP sebagai syarat perjalanan. Pekan ini masih sosialisasi, dan mulai Sabtu (11/9/2021) surat vaksin menjadi syarat wajib, gantikan syarat sebelumnya.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8jMydS82U1gc6zKKmYJdP80b0iI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fc1e99a42-e941-427f-8063-473e6ab9b9d3_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Calon penumpang antre untuk pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat menggunakan KRL Commuterline di Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Kamis (12/8/2021). Pemberlakuan ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta tidak terlalu berdampak pada lonjakan kenaikan pengguna KRL Commuterline.

JAKARTA, KOMPAS — Penumpang kereta komuter mulai pekan ini bisa menggunakan surat vaksin sebagai syarat perjalanan, selain menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi. Pekan ini masih merupakan pekan sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021), menjelaskan, sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL sudah berlaku mulai Rabu (8/9/2021). Namun hingga Jumat, 10 September 2021 merupakan masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000