Dua Petugas Dishub DKI Jakarta Terbukti Memeras Sopir Bus
Dishub DKI Jakarta memberikan sanksi disiplin kepada pegawainya yang terbukti memeras sopir bus pada Selasa (7/9/2021).
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan sanksi disiplin kepada dua pegawainya. Keduanya terbukti melakukan pemerasan kepada seorang sopir yang membawa bus berisi warga kurang mampu dan hendak mengikuti vaksinasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (8/9/2021), menyatakan, hari ini pihaknya telah memeriksa dua oknum PNS Dishub DKI dengan pangkat golongan II itu.
”Mereka sudah diperiksa dan dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan) dan diberikan sanksi disiplin sedang sesuai PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” ujar Syafrin.
Adapun sanksi disiplin sedang itu berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun serta pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan. ”Selanjutnya, mereka kami pindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan dengan masyarakat,” ujar Syafrin.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir, secara terpisah, menjelaskan, kedua oknum PNS Dishub DKI itu sehari-hari bertugas mengatur lalu lintas di jalan. Oknum berinisial terbukti SG melakukan tindak pemerasan. Sementara oknum berinisial S tidak terlibat langsung dalam pemerasan. Namun, saat melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas, S menerima titipan dari SG.
Sanksi pemindahan ke tempat tugas baru, menurut Chaidir, dimaksudkan sebagai pembinaan selama satu tahun. ”Bila dalam pembinaan ini enam bulan tidak merubah itikad baiknya, baru dilakukan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian,” ujar Chaidir.
Kasus pemerasan itu dilaporkan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan. ”Saya melaporkan langsung tindakan PNS itu ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan saya juga mengirim foto,” kata Nainggolan.
Kejadian itu berawal saat Fakta bekerja sama dengan panitia penyelenggara vaksinasi bagi warga miskin. Pada Selasa (7/9/2021), satu bus yang membawa warga kurang mampu dari Kampung Penas, Jakarta Timur, melaju menuju Hotel Sheraton Media di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, tempat vaksinasi digelar.
Saat bus melaju, bus dicegat petugas Dishub DKI di depan ITC Cempaka Mas pukul 09.08. Kedua petugas lantas memeriksa surat-surat bus.
”Berbagai alasan dan tekanan kepada sopir bus rombongan warga dilakukan oleh dua petugas Dishub DKI Jakarta itu,” ujar Nainggolan.
Kalau memang surat kendaraan ada yang kurang, menurut Nainggolan, harusnya ditilang sesuai aturan. Tetapi, kedua petugas memaksa sopir memberi uang Rp 500.000.
”Kedua petugas bahkan mengikuti bus hingga hotel dan kemudian membawa sopir untuk dimintai uang. Sopir akhirnya memberikan uang yang seharusnya untuk membeli solar. Ini yang saya laporkan ke Kepala Dinas Perhubungan,” ujar Nainggolan.
Chaidir melanjutkan, dalam pemeriksaan sebetulnya ada tiga oknum yang diperiksa. Namun, yang terbukti bersalah dua oknum, yakni SG dan S.