Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia Korban Perundungan Alami Gangguan Psikis
Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat, MS, menjalani pemeriksaan kesehatan psikis di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, terkait proses hukum dengan Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, MS, menjalani pemeriksaan kesehatan psikis di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, terkait proses hukum dengan Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. MS masih alami gangguan psikis akibat perundungan bertahun-tahun.
Senin (6/9/2021), MS didampingi dua kuasa hukum, yang mulai menangani kasusnya 4 September lalu, yaitu Rony E Hutahaean dan Reinhard R. Silaban, mendatangi rumah sakit di Kramat Jati tersebut sekitar pukul 09.00. Mereka lalu masuk ke gedung pemeriksaan di Sentra Visum dan Medikolegal pada pukul 10.00.
”Jadi, kami dapat undangan dari Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang pemeriksaan kesehatan psikis korban MS, selaku klien kami, ke RS Polri hari ini,” kata Rony sebelum mengantar MS ke ruang pemeriksaan.
Rony mengatakan, pihaknya belum tahu apa pemeriksaan hari itu akan dijadikan alat bukti atau petunjuk untuk penyelidikan kasus. Bagaimana pun, pihaknya akan menghormati setiap undangan dan agenda pemeriksaan dari kepolisian, kendati MS masih terganggu secara psikis.
”Dari keterangan klien kami pagi ini, kondisi beliau masih terganggu secara psikis. Gejala yang dialami, ada gangguan pencernaan dan tidak konsenstrasi untuk melakukan sesuatu atau pekerjaan. Istrinya sampai memberi perhatian khusus kepada MS,” ungkapnya.
Pemeriksaan terlapor
Rony, yang telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Pusat, menyebut, polisi sudah akan memeriksa lima pelaku yang dilaporkan korban atas dugaan perundungan dan pelecehan seksual.
”Kami berpesan dan berharap, juga berterima kasih kepada pihak penyidik untuk proses hukum yang dilakukan secara maraton. Jika nanti berdasarkan info dan bukti yang ada, agar terlapor segera dijadikan tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Berdasarkan agenda Polres Metro Jakarta Pusat, institusi itu juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor. Kamis (2/9/2021), MS melaporkan lima pegawai KPI terkait kejadian pada 22 Oktober 2015 silam, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.
Adapun pada Selasa (7/9), MS berencana datang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM sempat mengundang MS pada Jumat pekan lalu, tetapi MS tidak bisa hadir dengan alasan kesehatan.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, yang dihubungi kemarin menyebut, mereka perlu ikut menggali keterangan MS sebagai terduga korban kekerasan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya.
Apalagi MS juga pernah mencoba mengadukan masalahnya ke Komnas HAM beberapa tahun lalu. Aduan itu ditindaklanjuti dengan menyarankan MS melapor ke polisi karena adanya unsur pidana.
”Kita akan minta keterangan terlebih dulu seperti apa, dan kita akan koordinasi seperti apa. Supaya korban juga juga tidak menjadi korban kedua kalinya,” katanya.
Komnas HAM juga membuka opsi berkomunikasi secara virtual dengan MS. Opsi itu dimungkinkan apabila terduga korban kekerasan seksual dan perundungan itu tak bisa memenuhi undangan Komnas HAM secara langsung.
”Belum ada (bukti). Jadi untuk besok kalau memang MS mau ke Komnas HAM saya tunggu, tapi kalau yang bersangkutan dan pendamping, penasihat hukumnya mau memberikan keterangan lewat Zoom, tidak ada masalah,” katanya.
Dia menambahkan, Komnas HAM menunggu kesiapan korban untuk memberi penjelasan kepada komisioner Komnas HAM. ”Ketika korban sudah merasa nyaman dan kuat begitu tentu saja kita akan alokasikan waktu,” ujarnya.