Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian uang dengan modus mengganjal kartu ATM. Tiga tersangka diamankan setelah dilaporkan menggasak uang puluhan juta rupiah dengan cara membobol data pribadi korbannya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian uang dengan modus mengganjal kartu ATM. Tiga tersangka diamankan setelah dilaporkan menggasak uang puluhan juta rupiah dengan cara membobol data pribadi korbannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) memang bukan hal baru. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (30/8/2021), mengatakan, komplotan ini melakukan aksinya dengan cara yang terbilang kreatif.
”Biasanya, kartu ATM korban awalnya tidak bisa keluar dari mesin, tapi kasus kali ini sebaliknya. Kartu milik korban tidak bisa masuk ke dalam mesin karena lubang kartu sudah diganjal,” ungkapnya.
Cara itu dilakukan oleh tiga pelaku berinisial AS, Y, dan CH. Mereka memiliki peran masing-masing setelah mengganjal lubang kartu ATM yang akan menjadi lokasi aksi. Ketika ada calon korban yang tidak bisa memasukkan kartunya, salah satu dari pelaku yang juga berpura-pura sebagai pengunjung ATM akan membantu.
Jadi, ada yang coba menolong sambil menukar ATM, satu perannya mengintip, satunya tunggu di luar sebagai joki.
Begitu calon korban dibantu, ATM-nya ditukar dengan ATM yang sama, tetapi dengan ukuran yang lebih tipis agar bisa dimasukkan ke lubang yang sudah terganjal. Menurut Yusri, pelaku telah menyiapkan banyak ragam kartu palsu untuk menyesuaikan kartu milik calon korban.
Ketika kartu palsu sudah masuk, mesin akan mengarahkan agar nomor PIN dimasukkan. Kesempatan itu lalu dimanfaatkan pelaku untuk mengintip dan menghafal nomor rahasia tersebut. Jika terbaca, pelaku akan membiarkan korban kebingungan ketika kartu palsu yang dimasukkan tidak terbaca dan tidak bisa dikeluarkan.
”Jadi, ada yang coba menolong sambil menukar ATM, satu perannya mengintip, satunya tunggu di luar sebagai joki. Saat korban sudah pergi, barulah mereka keluarkan kartu ATM asli milik korban, lalu mengambil uang dengan PIN yang sudah mereka hafalkan,” kata Yusri.
Sindikat ini biasa menyasar tempat-tempat yang sepi dan menyempil. Adapun tiga tersangka yang sudah diamankan tersebut mengaku sudah melakukan 15 kali aksi dalam lima bulan terakhir.
Namun, mereka akhirnya dilaporkan satu korban yang kehilangan uang Rp 36 juta. Laporan dari korban mencatat, kejadian terjadi pada Maret lalu di ATM minimarket di daerah Kranji, Bekasi, Jawa Barat.
Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku 20 Agustus lalu di daerah Cibubur, Cimanggis, Depok. Para tersangka pun ditahan dan dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Awal bulan ini, pidana serupa menjerat enam orang dalam sindikat ganjal ATM yang ditangkap di daerah Jatiuwung, Tangerang, Banten. Pelaku yang biasa beraksi di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan itu biasa mengganjal lubang kartu dengan tusuk gigi.
Cara itu membuat pengguna ATM kesulitan menarik kartu yang sudah dimasukkan. Lalu, pelaku berpura-pura membantu dan mengamati calon korban ketika memasukkan nomor PIN. Jika kartu ATM ditinggal, pelaku akan bisa menariknya dan mengakses kartu tersebut. Enam tersangka dalam kasus itu telah mengumpulkan ratusan juta rupiah selama setahun terakhir.
Masyarakat pun diminta untuk tetap waspada ketika menggunakan mesin ATM. Salah satu bentuk kewaspadaan yang perlu ditingkatkan adalah sadar untuk menutupi tangan ketika mengetikkan nomor PIN agar pelaku kejahatan tidak bisa mengintip.
”Ini sebagai edukasi kepada masyarakat, bagi yang mengambil uang di ATM, untuk bisa lebih hati-hati,” kata Yusri.